Periksa 2 Staf Kebun Sawit, KPK Telisik Aliran Dana Bupati Kuansing
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uang suap terkait pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, yang diduga diterima oleh sejumlah pihak.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra, sebagai tersangka penerima suap. KPK menduga ada pihak lain yang juga menerima suap.
Pendalaman materi dilakukan dengan memeriksa dua orang saksi yaitu Staf PT Adimulia Agrolestari, Riana Iskandar dan Rudi Ngadiman alias Koko, Senin (22/11).
“Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah dana baik yang diterima oleh tersangka AP (Andi Putra) maupun pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (23/11).
Sebelumnya, penyidik KPK sudah lebih dulu mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga menerima uang pengurusan izin HGU sawit melalui pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, M. Syahrir, Rabu (17/11).
Dalam proses penanganan kasus ini, lembaga antirasuah menduga ada campur tangan kantor pertanahan terkait perpanjangan izin HGU sawit PT Adimulia Agrolestari. Hal itu telah didalami lewat pemeriksaan 10 saksi pada awal November.
Berdasarkan temuan awal, KPK mensinyalir ada kesepakatan Rp2 miliar untuk mengurus perpanjangan izin HGU PT Adimulia Agrolestari.
General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, telah memberikan uang kepada Andi sejumlah Rp700 juta di periode September dan Oktober 2021 sebagai tanda kesepakatan.
Andi sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara, Sudarso sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Andi menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam petitum permohonan, Andi meminta PN Jakarta Selatan memerintahkan KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan suap perpanjangan izin HGU sawit. Sebab, ia menilai penyidikan yang dilakukan KPK tidak berdasarkan hukum.
(ryn/arh)