Periksa 50 Saksi Kasus Bahar Smith, Polisi Bagi Dua Klaster



Bandung, Indonesia —

Polisi membagi dua klaster untuk pemeriksaan saksi kasus ujaran kebencian yang diduga melibatkan Bahar bin Smith di Polda Jawa Barat. Dalam kasus ini polisi sudah memeriksa 50 orang saksi dan mengumpulkan sejumlah bukti.

Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat Komisaris Besar Arif Rachman mengatakan pengembangan kasus ini terus dilakukan. 

“Saksi yang diperiksa bertambah menjadi 50 orang serta 6 item barang bukti yang disita,” kata Arief dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Sabtu (1/1).

Arif menjelaskan, dalam penanganan untuk mempermudah identifikasi, para saksi dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama yaitu klaster Bandung yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) awal dengan total 15 saksi.

Selanjutnya, ada klaster Garut di mana total saksi yang berhasil diperiksa 10 orang. “Kemudian, saksi pelapor masih tetap dan saksi ahli pun masih tetap 21 orang,” ucap Arief.

Adapun barang bukti yang berhasil disita bertambah dari klaster TKP Garut berupa satu item handphone dan satu item flashdisk dari TKP Bandung.

“Semua barang bukti digital yang telah disita, telah dikirimkan ke laboratorium digital forensik Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan,” cetus Arif.

Untuk diketahui, Ditreskrimum Polda Jabar telah meningkatkan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA melalui media sosial (medsos) yang dilakukan Bahar bin Smith ke tingkat penyidikan. Meski telah masuk ke tahap penyidikan, status Bahar bin Smith masih sebagai saksi.

Setelah dinaikkan ke tingkat penyidikan, polisi menjadwalkan pemanggilan terhadap Bahar. Surat panggilan telah dikirim dan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung Senin (3/1).

Awal mula kasus ini diketahui berasal dari ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021. Konten berisi ujaran kebencian itu kemudian diunggah di akun Youtube hingga viral.

Kasus tersebut awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Mengingat tempat kejadian perkaranya berada di wilayah hukum Polda Jabar, pihak Polda Metro kemudian melimpahkan berkas laporan tersebut.

Polda Jabar kemudian melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Bahar yang masih berstatus sebagai terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(hyg/sur)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *