Perketat Kegiatan Selama Nataru, Pemerintah Keluarkan 3 Aturan Utama



Jakarta, Indonesia —

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menegaskan pemerintah akan menerapkan aturan pengetatan aktivitas atau kegiatan masyarakat selama periode liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan pengetatan ini guna mencegah penyebaran virus Covid-19.

Hal tersebut lantaran pemerintah tengah fokus menjaga situasi penanganan pandemi secara berkelanjutan guna memastikan Presidensi G20 tahun depan dapat berjalan lancar.

Menkominfo menjelaskan, keputusan memperkuat pengawasan pada periode Nataru diambil pemerintah melalui sidang kabinet.

“Keputusan ini diambil berdasarkan pengamatan mendalam, mempertimbangkan tren kasus Covid-19 di Indonesia yang melandai, serta beragam informasi terbaru tentang varian baru Omicron yang mengindikasikan bahwa varian ini relatif tidak terlalu mengkhawatirkan,” kata Johnny dalam keterangan resminya, Selasa (7/12).

Pemberlakukan pengetatan aktivitas masyarakat pada saat Nataru diharapkan dapat menjaga momentum penanganan pandemi di Indonesia yang berjalan dengan cukup baik. Hal ini diperlukan karena tahun depan Indonesia akan menjalankan Presidensi G20 dan mengharapkan pemulihan yang saat ini sudah bertumbuh lebih baik.

“Caranya, bukan dengan penerapan PPKM, namun pengetatan Nataru. Jadi nanti akan ada Inmendagri yang secara khusus akan disiapkan bagi aktivitas masyarakat saat Nataru, dengan tetap dapat mengendalikan atau mewaspadai Covid-19,” papar Johnny.

Johnny menjelaskan, dalam protokol Nataru tersebut terdapat sejumlah aturan pengetatan, tetapi tidak akan ada penyekatan. Menkominfo juga menerangkan bahwa pengetatan tersebut akan melingkupi tiga regulasi utama yang akan diatur dalam Inmendagri.

Pertama, perjalanan hanya boleh dilakukan oleh warga yang sudah divaksin lengkap. Artinya warga yang belum lengkap vaksinnya dilarang berpergian. Demikian juga mereka yang sedang sakit, diharapkan tidak bepergian.

Kedua, perayaan Natal dan Tahun Baru tidak diperbolehkan. Namun ibadah tetap diperbolehkan dengan kapasitas yang diatur, yaitu 50 persen dari kapasitas yang ada. Pemanfaatan ibadat secara online juga dapat dilangsungkan.

Ketiga, olahraga dan seni yang melibatkan penonton dilarang untuk dilaksanakan. Sedangkan restoran dan mall tetap buka dengan kapasitas 75 persen.

Selain dalam negeri, pemerintah juga tetap melakukan pengetatan di pintu masuk negara untuk mencegah pelaku perjalanan luar negeri masuk bersama virus Omicron.

“Bagi yang masuk ke indonesia akan dikenakan karantina selama 10 hari. Ini tentu dengan maksud agar kita bisa mengendalikan agar jangan sampai Omicron masuk Indonesia,” tutur Johnny.

Johnny juga menjelaskan negara-negara yang terkonfirmasi Omicron berada dalam monitoring ketat oleh pemerintah.

Di sisi lain, Johnny mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi. Saat ini, cakupan vaksinasi di Indonesia mencapai 68,90 persen untuk dosis pertama dan 48 persen untuk dosis kedua, dari seluruh target sasaran vaksinasi nasional.

(osc)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *