Perkosa 2 Anak Kandung Kembar Sejak 2017, Ayah di Luwu Utara Dibekuk



Makassar, Indonesia —

SP (41), seorang bapak di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, mencabuli dua anak kandung dan rekan anaknya dengan ancaman senjata tajam.

Tindakan asusila terhadap anak kembar berinisial PU (19) dan PI (19), dan rekannya, TI (18) itu dilakukan oleh pelaku di rumahnya sendiri.

“Aksi pelaku dilakukan di rumahnya, saat kedua korban masih duduk di bangku SMP sekitar tahun 2017,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara Iptu Putut Yuda Pratama, Jumat (17/12).

Sementara, pencabulan terhadap TI dilakukan pelaku sejak Maret 2021 ketika korban menginap di rumah tersangka sembari mengancamnya.

“Pelaku kerap mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam yang disertai kekerasan dengan mencekik leher korban,” bebernya.

SP pun dijerat Pasal 81 ayat (3) juncto Pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini, pelaku sudah kita amankan dan sementara masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Kasus di Aceh

Terpisah, 14 pemuda di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, menyekap dan memperkosa seorang anak di bawah umur secara bergantian di sebuah kafe selama dua hari.

Peristiwa itu bermula saat korban keluar rumah meminta izin kepada orang tuanya hendak membeli bakso, pada Sabtu malam (11/12). Hingga pukul 23.30 WIB, korban tidak kunjung pulang.

Dua hari berselang, Selasa (14/12), korban dilepas para pelaku. Ia pun menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.

“Korban menceritakan kepada ibunya itu, bahwa ia sudah diperkosa oleh RK (18) dan 13 temannya. Menurut korban, ia diperkosa disalah satu kamar kafe yang dikelola oleh FS (21),” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud saat dikonfirmasi Indonesia.com, Jumat (17/12).

Ibu kandung korban lantas melaporkan pelaku ke Polres Nagan Raya. Tidak lama, petugas yang mendatangi kamar tempat penyekapan korban dan menemukan sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi yang berserakan.

“Dengan ditemukan beberapa barang bukti di TKP itu, kita berhasil membekuk 9 pelaku pemerkosaan. Sedangkan 5 pelaku lagi masih diburu,” ucapnya.

Sembilan pelaku yang telah di tangkap antara lain berinisial JN (17), MR (17), YR (18), RJ (18), MS (18), MD (19), MRK (20), FS (21) dan SF (18). Kepolisian pun memperingatkan lima pelaku lainnya yang masih buron, yakni DN, IP, AI, AF dan SR, untuk menyerahkan diri.

“Jika dalam dalam waktu 1 kali 24 jam tidak menyerahkan diri, kita akan menjemput paksa kelima pelaku pemerkosaan tersebut,” pungkasnya.

Para pelaku bakal dijerat dengan pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan hukum terhadap anak korban pemerkosaan, kemudian pasal 81 ayat (1) dengan hukuman penjara 3 tahun kepada pelaku kejahatan perkosaan terhadap anak di bawah umur.

(mir/dra/arh)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *