Perlindungan Data Pribadi Jadi Kunci Pertumbuhan Digitalisasi RI



Jakarta, Indonesia —

Co Founder dan CEO Indonesia Digital Identity (VIDA), Sati Rasuanto mengatakan perlindungan data pribadi dan kepercayaan digital atau digital trust merupakan hal paling mendasar bagi pertumbuhan bisnis digital.

Menurut Sati digitalisasi di Indonesia harus dibenahi untuk meningkatkan kepercayaan dan kenyamanan pengguna.

“Kepercayaan digital merupakan kepercayaan konsumen untuk melakukan berbagai proses bisnis dan aktivitas digital seperti bertransaksi di dunia digital. Sehingga, kepercayaan digital akan mempengaruhi pertumbuhan industri digital,” ujar Sati lewat keterangan tertulis, Senin (27/12).

Ia mengatakan kepercayaan dan keamanan di ekosistem digital dirasa perlu dikawal dalam proses transformasi dan akselerasi digital.

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat bahwa selama Januari-Oktober 2021 tercatat ada 1.191.320.498 serangan siber yang terjadi di Indonesia, meningkat 140,51 persen dibandingkan tahun 2020 yang mencapai angka 495.337.202.

Sati menilai persentase peningkatan itu menunjukan bahwa semakin tinggi perkembangan digitalisasi maka akan semakin tinggi pula ancaman sibernya.

“Bagi pelaku industri digital, data merupakan sumber kehidupan, sementara intinya ada pada kepercayaan digital. Kepercayaan digital yang didapat akan mempengaruhi keberlangsungan industri,” kata Sati.

Meski demikian Sati tak menampik bahwa kejahatan siber yang marak terjadi belakangan ini telah meresahkan masyarakat.

Dijelaskan Sati kejahatan siber seperti penggunaan identitas secara ilegal telah merugikan berbagai pihak dan bisa berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan digital masyarakat.

“Oleh karena itu, perlindungan data pribadi menjadi hal penting untuk mendapatkan kepercayaan digital,” kata dia.

Sejak 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memasukan RUU PDP dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI.

Regulasi ini diharapkan bisa menjadi pedoman bagi pelaku industri digital dan masyarakat pada umumnya dalam menggunakan dan menjaga kerahasiaan data pribadi.

Sati mengatakan dengan adanya regulasi yang mengatur secara khusus perlindungan data pribadi dapat meningkatkan kepercayaan digital.

“Seiring dengan RUU PDP yang sedang dalam proses finalisasi dan Kode Etik Perlindungan Data Pribadi yang baru saja dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), diharapkan keduanya bisa menjadi panduan bagi industri digital untuk meningkatkan kepercayaan digital,” katanya.

Ia menilai jika semua pihak terutama pelaku bisnis digital dapat menjalankan regulasi ini dengan baik, tentunya mampu membantu meningkatkan kepercayaan digital yang juga berdampak pada pertumbuhan bisnis penyelenggara.

(can/mik)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *