Permintaan Doa Ardi Bakrie Berujung Tuntutan 12 Bulan Rehabilitasi



Jakarta, Indonesia —

Suami selebritas Nia Ramadhani, Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie, yang menjadi terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, meminta agar didoakan sebelum pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU).

Permintaan doa itu  Ardi sampaikan kepada awak media saat ia sampai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Nia dan Ardi akhirnya dituntut jaksa menjalani 12 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta.

“Doain, ya,” kata dia yang juga dikenal sebagai pengusaha itu singkat sesaat sebelum memasuki ruang sidang M. Hatta Ali, PN Jakpus, Kamis (23/12).

Setelah itu, Ardi, Nia, dan sopirnya Zen Vivanto bungkam. Ardi dan Nia tampak mengenakan baju dengan motif kotak-kotak sementara Zen mengenakan kemeja putih.

Ketiga terdakwa tersebut kemudian menunggu kehadiran Majelis Hakim PN Jakpus di bangku sidang.

Sebelumnya, PN Jakpus menjadwalkan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan atas perkara dugaan penyalahgunaan narkoitka oleh Jaksa pada hari ini, Kamis (23/12).

Nia Ramadhani bersama Ardi Bakrie dan Zen Vivanto didakwa sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Mereka diadili atas kasus yang terungkap pada bulan Juli 2021 lalu.

Dalam surat dakwaan, Nia disebut memberikan uang Rp1,7 juta kepada Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap. Para terdakwa lantas mengonsumsi sabu itu bersama-sama di rumah kediaman Nia dan Ardie di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Jaksa lantas mendakwa Nia, Ardi, dan Zen didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal 4 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut Nia, Ardi dan Zen menjalani rehabilitasi selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. 

“Menempatkan terdakwa 1, Zen Vivanto, terdakwa II, Nia Ardiansyah Bakrie, dan terdakwa III, Ardiansyah Bakrie direhabilitasi medis dan sosial serta rawat inap di RSKO Cibubur masing-masing selama 12 bulan,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12).

(iam/kid)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *