Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan di Surabaya Tak Miliki NIB dan TDG

Surabaya, Indonesia —
Perusahaan UD Sentoso Seal, milik keluarga pebisnis Jan Hwa Diana yang diduga menahanĀ ijazah puluhan karyawannya, disebut tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG).
Hal itu diketahui melalui penelusuran Satpol PP bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag). Hasilnya tidak ditemukan dokumen NIB dan TDG atas nama UD Sentoso Seal di alamatnya.
“Hasil penelusuran perangkat daerah menyatakan CV [UD] Sentoso Seal tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang di Margomulyo,” kata Kasatpol PP Surabaya M Fikser, melalui keterangannya, Senin (21/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, dalam Permendag Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa setiap pemilik gudang wajib untuk memiliki TDG.
Lalu, di Pasal 4 ayat 1 Permendag tercantum, penerbitan TDG adalah kewenangan Menteri Perdagangan. Sedangkan, Pasal 5 disebut Bupati/Walikota dapat melimpahkan kewenangan publikasi kepada kepala dinas.
“Dari data yang kami temukan, CV Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013,” ujarnya.
“Namun tidak ditemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan TDG di Sistem OSS untuk gudang di Jalan Margomulyo Industri Nomor II/32 (alamat lama Jalan Margomulyo Industri II H/14),” tambahnya.
Padahal, kata Fikser, TDG harus diperbarui lima tahun sekali apabila kegiatan pergudangan masih berlangsung. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 7 Permendag tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
“Apabila melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2), maka pemilik gudang dapat dikenakan sanksi penutupan gudang atau denda, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Oleh karena itu, Fikser bersama sejumlah kepala dinas lainnya, berencana untuk konsultasi dengan Kemendag. Hal tersebut guna memperjelas sanksi yang diberikan kepada perusahaan itu.
“Kami ingin memastikan, siapa pihak yang mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi atau menutup gudang tersebut. Apakah dari pihak kementerian, pemerintah provinsi, atau pemerintah kota,” ujarnya.
Kasus penahanan ijazah ini sebelumnya terungkap usai salah seorang eks karyawan UD Sentoso Seal bernama Nila, mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, tentang dugaan penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan tersebut.
Armuji kemudian melakukan inspeksi ke gudang UD Sentoso Seal di wilayah Margomulyo Surabaya. Tapi pemilik perusahaan, yakni keluarga pebisnis Jan Hwa Diana tak merespons dan menolak kehadiran Armuji.
Armuji dan Jan Hwa Diana kemudian terlibat perseteruan. Diana sempat melaporkan kader PDI Perjuangan itu dengan tuduhan pencemaran nama baik. Namun keduanya sepakat berdamai, dan laporan pun dicabut.
Tapi polemik tak berhenti di situ, salah satu eks karyawan Diana, bernama Nila melaporkan dugaan penahanan ijazah itu ke kepolisian. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/234/IV/2025/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR. Beberapa hari setelahnya ada 30 karyawan melaporkan hal serupa.
(frd/isn)