Pesta Tahun Baru Tanpa Prokes, Turis Asing di Bali Bakal Dideportasi



Denpasar, Indonesia —

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengaku akan menangkap dan mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan (prokes) saat melakukan pesta tahun baru.

“Sama seperti sebelumnya, [sanksinya] minimal kita usir. Tapi, dari sisi keimigrasian itu hanya sampai pengusiran,” kata dia, di kantornya, Rabu (29/12).

Sejauh ini, pihaknya sudah mendeportasi tujuh WNA karena melanggar protokol kesehatan atau tidak memakai masker pada saat melakukan aktivitas di tempat umum.

Rinciannya, dua orang warga Rusia, satu orang dari Irlandia, satu orang dari Rumania, satu orang dari Amerika Serikat, satu orang dari Inggris, dan satu orang dari Republik Ceko.

“Diantaranya itu ada tujuh orang yang kita usir karena melanggar protokol kesehatan. Jadi, ada beberapa temuan yang kita tangkap tidak menggunakan masker,” imbuhnya.

Tujuh WNA itu merupakan bagian dari total 194 orang yang dideportasi sepanjang 2021. “Yang dideportasi berjumlah 194, itulah yang diusir dari Indonesia,” kata Jamaruli.

Pihaknya sudah punya perencanaan untuk mengawasi seluruh WNA di Bali saat tahun baru.

“Kita akan tetap melakukan pengawasan dari imigrasi, nanti [imigrasi] akan melakukan itu. [Daerah yang jadi atensi] itu tidak usah dikasih tahu. Kalau dikasih tahu nanti bocor dan mereka yang diawasi di sini, pestanya di sana,” tutur dia.

Ia memprediksi tetap ada pesta yang dilakukan WNA di Bali saat pergantian tahun. Pihaknya tak mempermasalahkan itu sepanjang tidak melanggar protokol kesehatan.

“Pesta itu pasti ada tapi seusai dengan jam yang ditentukan pemerintah yasudah (ditaati). Kalau pesta, itu bisa saja tapi selama prokes yah terserah dia,”ucapnya.

“Tapi, yang bisa saya katakan jangan melanggar protokol kesehatan,” lanjut dia.

Pihaknya juga mewanti-wanti soal larangan pesta tahun baru menggunakan kembang api.

“Iya tidak boleh juga [pesta kembang api]. Iya itu, kita tangkap juga kalau memang orang asing pelakunya,” ujarnya, “Kalau sudah kami ingatkan dan tetap melanggar yasudah kami usir”.

Sejak pandemi Covid-19, sekitar 130 ribu WNA yang didominasi warga Eropa berada di Bali. Dalam tiga bulan terakhir, jumlahnya berkurang menjadi 112 ribu.

“Dominan [dari] Eropa karena susah pulang ke sana, Australia juga ada tapi tidak terlalu banyak sekarang,” ujar Jamaruli.

Diketahui, sejumlah tempat wisata di Bali ditutup atau dibuka terbatas saat malam tahun baru. Selain itu, ada larangan penggunaan kembang api.

(kdf/arh)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *