PGI Imbau Hindari Pengumpulan Umat dan Open House Saat Natal
Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) mengimbau gereja dan umat Kristiani di seluruh Indonesia untuk menghindari pengumpulan umat dan open house saat perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia.
“Terkait hal tersebut, pengumpulan umat secara ragawi dan perayaan di rumah-rumah dalam bentuk open house sebaiknya dihindari,” kata Ketua Umum PGI Gomar Gultom, Senin (22/11).
Gomar meminta penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal dan Tahun Baru mendatang dilakukan dengan aman dan sederhana.
Imbauan ini tertuang dalam Imbauan Majelis Pekerja Harian PGI nomor 296/PGI-XVII/2021 yang ditandatangani oleh Ketum PGI Gomar Gultom dan Sekretaris Umum PGI Jacklevyn F. Manuputy.
Gomar mendorong umat Kristiani untuk memerhatikan kebijakan-kebijakan yang diterapkan pemerintah. Dia juga berharap gereja-gereja memberi pemahaman kepada umat Kristiani bahwa keluarga merupakan palungan bagi kelahiran Yesus, sehingga perayaan Natal sebaiknya dilakukan pada persekutuan keluarga.
“Mendorong warga senantiasa menjadi teladan bagi masyarakat luas dalam penerapan protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjauhi kerumunan, serta mengurangi mobilitas dan perilaku hidup bersih dan sehat,” kata Gomar.
Tak hanya itu, Gomar juga mengajak gereja-gereja meningkatkan empati dan solidaritas terhadap korban bencana alam, kemiskinan, diskriminasi dan ketidakadilan.
“Berkat yang kita terima dari Tuhan dan sebagai ungkapan syukur atas masa Adven, Natal dan Tahun baru nanti adalah baik untuk dibagikan kepada mereka yang sangat membutuhkan perhatian dan bantuan kita dalam rangka mengurangi beban dan penderitaannya,” tutur Gomar.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan bahwa seluruh wilayah Indonesia diterapkan PPKM Level 3 saat masa libur Natal dan tahun baru. Hal itu untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.
(rzr/ptj)