Picu Kemacetan Panjang, Crowd Free Night di PIK 2 Pakai Buka-Tutup
Petugas gabungan mulai menutup kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, di Jalan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Jumat malam (31/12).
Kawasan PIK 2 merupakan salah satu kawasan yang menerapkan kebijakan crowd free night (CFN) pada malam pergantian tahun.
Berdasarkan pantauan Indonesia.com, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas gabungan yang terdiri dari petugas keamanan PIK, Dishub, Satpol PP, dan Polri mulai mencoba mengalihkan arus kendaraan di bundaran PIK pertama menuju ke Jalan Marina Jaya.
Pembatasan kedua juga dilakukan petugas tepat sebelum jembatan menuju Pulau D. Di titik ini, petugas mulai menyortir kendaraan masyarakat yang tinggal di Pulau D. Selain masyarakat ataupun pekerja di sana, seluruhnya diputar balik oleh para petugas.
“Kembali kami imbau, untuk pengunjung yang tidak berkepentingan silahkan putar balik. Kawasan PIK 1 dan PIK 2 sudah ditutup, bagi yang bukan warga, pekerja, dan tidak ada urusan mendesak silahkan putar balik,” ujar petugas dari mobil komando.
Imbas pembatasan tersebut, arus lalu lintas sempat macet parah hingga pintu keluar tol Bandara Soekarno-Hatta. Setelahnya, petugas mulai membuka tutup akses pembatasan di titik kedua.
Salah seorang petugas yang ditemui Indonesia.com beralasan langkah tersebut dilakukan agar arus lalu lintas dapat terurai lebih dahulu. Selain itu, ia mengklaim bahwa di Pulau D juga terdapat petugas yang berjaga.
Sehingga menurutnya, meskipun diperbolehkan lewat nantinya mereka tetap akan diputarbalikkan juga.
“Kita biarin dulu biar arus lalu lintas lancar. Karena selepas jembatan mereka juga bakal diputar balik kalau tidak ada kepentingan,” ujar petugas tersebut.
|
“Selain itu, di kawasan PIK 2 juga ada petugas yang berkeliling dari Satpol PP. Jadi kerumunan dapat dihindarkan,” klaimnya.
Diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya bakal menerapkan kebijakan crowd free night (CFN) di 11 kawasan di malam pergantian tahun dan libur tahun baru. Kawasan PIK2 adalah salah satunya.
Penutupan dilakukan sebelum jembatan Pulau D menuju PIK 2, kendaraan diputar balik atau diarahkan ke Jalan Marina Jaya.
Kebijakan ini diterapkan pada 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022 mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kebijakan CFN ini diterapkan selama dua hari guna mengantisipasi kerumunan warga saat malam pergantian tahun dan akhir pekan.
“Karena tanggal 31, 1 dan 2 adalah weekend, kita khawatirkan kalau tidak ditutup dikhawatirkan akan terjadi kerumunan di tanggal 1, sehingga kita putuskan tanggal 31 dan 1,” kata Sambodo, Kamis (30/12).
(tfq/arh)