Pimpinan Polisi Sebut Anggota Syok dan Murung Usai Tembak Laskar FPI
Kanit II Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Resa F Marasabessy menyebut ketiga bawahannya tampak syok dan murung setelah melakukan penembakan terhadap enam anggota Laskar FPI.
Hal ini Resa sampaikan saat dihadirkan sebagai saksi persidangan pembunuhan di luar hukum dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Mulanya, Jaksa bertanya mengenai siapa saja saksi yang Resa lihat saat ia datang ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur beberapa jam setelah peristiwa penembakan itu terjadi. Resa mengaku saat itu ia bertemu dengan ketiga terduga pelaku, yakni Fikri, Yusmin, dan Ipda Elwira Priadi. Z (almarhum) di selasar ruang Forensik RS Polri.
“Posisinya di mobil atau di selasar?” tanya Jaksa di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Selasa (16/11).
“Selasar, Pak, depan forensik itu,” jawab Resa.
Jaksa juga bertanya apakah saat itu Resa mengecek kondisi mobil yang digunakan tiga bawahannya untuk membawa dan menjadi tempat eksekusi empat anggota FPI yang masih hidup, sebelum kemudian mereka ditembak hingga tewas saat hendak dibawa ke Polda Metro Jaya.
Resa mengaku tidak banyak bertanya karena melihat keadaan tiga bawahannya itu lelah dan syok.
“Saya tidak bertanya banyak, karena saya melihat kondisi mereka masih lelah dan syok,” ujar Resa.
“Bagaimana saudara mengetahui kalau itu syok?” tanya Jaksa.
“Karena diam dan murung,” jawab Resa.
“Apakah itu diam harus dikatakan syok?” timpal Jaksa.
“Ya anggapan saya seperti itu,” ujar Resa.
Dalam kesempatan itu, Jaksa juga mencecar mengenai pengakuan Resa yang memberikan arahan kepada terdakwa mengenai tujuan arahan kegiatan anggotanya malam itu.
“Jadi tujuannya untuk memberikan arahan itu untuk melakukan kegiatan apa?” tanya Jaksa di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Selasa (16/11).
Resa lantas menjawab bahwa arahan itu diberikan dalam kaitannya dengan pemantauan berkumpulnya massa simpatisan mantan pimpinan FPI, Rizieq Shihab. Mereka diduga akan memutihkan Polda Metro Jaya dan mendampingi Rizieq.
“Untuk memantau kantong-kantong massa yg diduga akan mengumpulkan massa dalam mendampingi Muhammad Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya pada Senin tanggal 7 (Desember 2020),” jawab Resa.
Jaksa lantas kembali mencecar Resa mengenai apakah tindakan aparat itu hanya untuk memantau. Ia juga bertanya apakah aparat kepolisian bisa melakukan tindakan selain pemantauan.
Resa mengatakan, selain melakukan pemantauan, tim Resmob Polda Metro Jaya juga mencari tahu keberadaan Rizieq Shihab.
“Kemudian mencari tahu keberadaan Muhammad Rizieq SHihab,” tutur Resa.
“Nah di luar dari mencari tahu tindakan lain bisa apa tidak?” tanya Jaksa.
“Tidak,” jawab Resa singkat.
Sebelumnya, enam anggota FPI terlibat dalam aksi kejar-kejaran dan baku tembak dengan anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya. Peristiwa itu terjadi di depan Hotel Novotel, Jalan Interchange, Karawang, Jawa Barat hingga kawasan KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Jaksa menyebut enam anggota Laskar FPI ditembak dari jarak dekat dan mematikan oleh tiga anggota Polda Metro Jaya yakni, Ipda Elwira Priadi Z., Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Mohammad Yusmin.
JPU lantas mendakwa dua anggota Polda Metro Jaya Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain itu, mereka juga didakwa Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Sementara, Elwira dinyatakan meninggal dalam kecelakaan yang terjadi pada Januari lalu. Namun kedua polisi pembunuh anggota FPI itu tidak ditahan sampai hari ini.
(iam/ain)