PKB Sebut Kasus Bripda Randy Momentum Sahkan RUU Kekerasan Seksual



Jakarta, Indonesia —

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mendesak agar Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan menjadi UU.

Dia berkata, keberadaan RUU TPKS sangat dibutuhkan karena kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah seperti fenomena gunung es saat ini. Menurutnya, kasus kekerasan seksual yang muncul ke permukaan hanya sebagian dari jumlah yang banyak yang terjadi di lapangan.

“Kami menilai RUU TPKS layak untuk segera ditetapkan karena saat ini terjadi darurat kekerasan seksual. Kekerasan seksual saat ini seperti fenomena gunung es. Kasus yang muncul ke permukaan tampak tak seberapa, padahal kasus sebenarnya di lapangan begitu banyak,” ucap Cucun kepada Indonesia.com, Rabu (8/12).

Dia menjelaskan, pemicu kasus kekerasan seksual di Indonesia seperti fenomena gunung es ialah korban tidak berani berbicara atas kasus yang menimpa karena malu atau takut pada stigma publik.

Menurutnya, banyak korban kekerasan seksual yang memilih memendam masalah sendiri hingga mengalami kekerasan berulang yang menekan fisik, mental, hingga kondisi spiritual.

“Situasi ini tidak boleh terus dibiarkan, RUU TPKS yang menjadi payung hukum untuk melindungi korban harus segera disahkan,” katanya.

Ia melanjutkan, RUU TPKS juga dibutuhkan karena banyak korban kekerasan seksual yang berasal dari kalangan anak di bawah umur, para siswa, mahasiswa, hingga ibu rumah tangga.

Menurutnya, kasus Novia Widyasari yang bunuh diri karena depresi usai dipaksa melakukan aborsi oleh kekasihnya, Bripda Randy Bagus, harus menjadi momentum memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual di Indonesia.

“RUU TPKS ini tidak sekadar memastikan hukuman bagi pelaku, tetapi juga perlindungan organ negara bagi korban kekerasan seksual agar bisa speak up, sehingga tidak menyakiti diri sendiri,” ujarnya.

Untuk diketahui, RUU TPKS menjadi salah satu RUU yang masuk dalam 40 daftar RUU di Prolegnas Prioritas 2022 yang disahkan di Rapat Paripurna DPR pada Selasa (7/12).

Sebelumnya, Ketua Panja RUU TPKS Baleg DPR, Willy Aditya, mengungkapkan, komunikasi politik agar pembahasan RUU TPKS bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya terus dilakukan. Pihaknya, menurutnya, menargetkan RUU TPKS bisa ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR di Sidang Paripurna pada akhir masa sidang ini.

Sebagai informasi, baru empat fraksi yang setuju RUU TPKS dibawa ke rapat paripurna untuk menjadi hak inisiatif DPR, yakni, Nasdem, PKB, PDIP, dan Gerindra. Lima fraksi lainnya yakni PAN, PKS, PPP, Golkar, dan Demokrat disebut masih menolak.

Menurut Willy, nasib RUU TPKS akan ditentukan lewat voting. Jika mayoritas fraksi menolak, RUU yang diusung sejak 2012 tersebut terancam kandas.

“Kalau menang lanjut ke paripurna sebagai inisiatif DPR, kalau kalah ya gugur lah. Itu fungsi pleno,” kata dia.

(mts/DAL)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *