Pleidoi Istri Dituntut Suami Pemabuk: Habis Gelap Terbit Kriminalisasi



Jakarta, Indonesia —

Seorang perempuan terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis, V, membacakan nota pembelaan alias pleidoi dalam lanjutan sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, Kamis (18/11).

V dituntut penjara dengan tuduhan KDRT psikis mengomeli suaminya asal Taiwan yang kini telah WNI, CYC, karena pulang mabuk. Dalam pleidoi V menyatakan kasusnya adalah sebuah kriminalisasi. Saat membacakan lembaran pleidoi itu, V tak kuasa membendung air mata.

“Ini pembelaan saya, habis gelap terbitlah kriminalisasi,” ucap ibu dua anak itu di hadapan majelis hakim.

Sepenggal kalimat yang mengadaptasi ungkapan ikonik dari pahlawan nasional RA Kartini itu diambil merujuk pengalamannya selama menjalani biduk rumah tangga dengan CYC yang telah memidanakan dirinya ke meja hijau. Dalam pleidoinya, V juga turut menceritakan kisahnya selama menjadi istri CYC.

V mengaku sejak awal dirinya merasa telah dizalimi suaminya. Kenyataan pahit terpaksa dia alami saat mengetahui sikap buruk sang suami.

Dalam pleidoinya, V menyebut suaminya itu kerap pulang mabuk, berjudi, bahkan membohongi dirinya di awal dengan tidak menjelaskan status sebagai seorang duda anak tiga.

“Tapi sebagai wanita, saya berusaha bertahan memperbaiki keadaan dan berharap suami bisa berubah. Berharap anak-anak tetap memiliki keluarga yang utuh walaupun memendam luka batin mendalam berkepanjangan mendengar pengakuan suami selain sering mabuk dan main perempuan, ternyata saudara sepupu saya pun pernah dia tiduri,” tutur V.

Hingga akhirnya V dibawa ke meja hijau. Namun, V mengaku merasa janggal dengan peradilan yang dia jalani. Beberapa saksi yang dihadirkan pihaknya diabaikan jaksa, sampai dengan pembacaan tuntutan satu tahun penjara atas dirinya.

“Mengapa kesaksian saksi ahli saya diabaikan dan dimanipulasi? Masih layak kah saya dijadikan narapidana dengan ancaman penjara 1 tahun? Saya ibu yang merangkap ayah bagi anak-anak saya. Saya bukan pembunuh, perampok ataupun koruptor. Saya hanya membela, memperjuangkan masa depan yang lebih baik untuk diri saya dan anak-anak, masa depan keluarga saya sendiri, bukan kriminal,” kata dia.

Dalam nota pembelaannya itu, V juga mempertanyakan dasar laporan KDRT psikis yang diproses polisi hingga jaksa. Menurut dia, justru dirinyalah yang telah menjadi korban KDRT psikis.

Imbas tuntutan 1 tahun penjara terhadap V yang kini perkaranya sedang berjalan di PN Karawang itu ternyata berujung pencopotan dan pemeriksaan profesional institusi atas para penegak hukum yang mengusutnya–dari mulai polisi sampai jaksa.

Kejaksaan Agung menyatakan 9 jaksa diperiksa terkait tuntutan 1 tahun penjara atas V di PN Karawang itu. Kejagung juga melakukan eksaminasi atas tuntutan itu. Selain itu, Jakasa Agung ST Burhanudin juga mencopot Dwi Hartanta dari jabatan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Selain kejaksaan, kepolisian juga mengusut penyidik-penyidik yang memproses kasus istri omeli suami dengan tuduhan KDRT psikis itu. Setidaknya tiga penyidik telah dinonaktifkan untuk diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, evaluasi terhadap penyidik ini dilakukan berdasarkan perintah dari Kapolda Jabar Irjen Suntana. Sehingga untuk sementara ketiga penyidik tersebut dimutasi untuk menjalani pemeriksaan Divpropam Polda Jabar.

Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) meminta masyarakat mempercayakan hasil akhir sidang V kepada majelis hakim. Jubir MA Hakim Agung Samsan Nganro menyatakan ada Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum yang harus dicermati majlis hakim terkait perkara tersebut.

Berita lebih lengkap soal pleidoi V baca di sini.

(kid/kid)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *