PLK Penggugat Lahan SMAN 1 Bandung Respons soal Banding Pemprov Jabar
Bandung, Indonesia —
Kuasa hukum Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) Hendri Sulaeman menyatakan belum dapat berkomentar apapun soal putusan PTUN Bandung yang memenangkan gugatan kliennya terhadap lahan SMAN 1 Bandung yang berada di Jalan Ir H Juanda (Dago), Kota Bandung.
“Soal putusan PTUN Bandung, gugatan PLK dikabulkan, maaf saya belum bisa komentar, karena hingga sekarang saya juga belum baca pertimbangan hukumnya,” ungkap Hendri saat dihubungi via pesan singkat, Jumat (18/4).
Hendri berujar pasti akan ada upaya untuk banding atas putusan tersebut. Pihaknya tidak keberatan akan hal itu. Namun, pihaknya menawarkan jalan damai kepada para tergugat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tapi apapun hasilnya masih ada proses upaya hukum banding, tapi menurut saya musyawarah untuk berdamai jalan terbaik, terimakasih,” ujarnya.
Pengadilan Tata Usaha Negara sebelumnya mengabulkan gugatan yang dilayangkan Perkumpulan Lyceum Kristen, yang menggugat lahan SMAN 1 Bandung.
Dilihat dari laman https://sipp.ptun-bandung.go.id/detil_perkara dalam putusan dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg tertanggal 17 April 2025, menyatakan mengabulkan gugatan penggugat dalam hal ini perkumpulan Lyceum Kristen.
“Menyatakan batal Sertipikat Hak Pakai Nomor : 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat,” isi putusannya.
PTUN pun meminta tergugat dalam hal ini Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung) dan tergugat intervensi Kepala Disdik Jabar, untuk mencabut Sertipikat Hak Pakai Nomor : 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, tergugat juga wajib memproses perpanjangan dan menerbitkan sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama Penggugat, sebagaimana dimuat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1228/Kel. Lebak Siliwangi, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor1229/Kel. Lebak Siliwangi, dan Sertipikat hak Guna Bangunan Nomor 1232/Kel. Lebak Siliwangi. Tergugat juga membayar biaya perkara secara tanggung-renteng sejumlah Rp440 ribu.
(csr/sfr)