PN Bandung Gelar Sidang Lanjutan Herry Wirawan



Bandung, Indonesia —

Sidang lanjutan kasus pemerkosaan 12 santriwati di Kota Bandung, Jawa Barat, dengan terdakwa guru ngaji sekaligus pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Manarul Huda Antapani, Herry Wirawan, akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, hari ini, Selasa (21/12).

Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan atas pertimbangan hakim, maka sidang yang berlangsung hari ini pun bersifat tertutup. Hal itu dilakoni karena para saksi yang juga korban dihadirkan di persidangan masih di bawah umur sehingga perlu untuk melindungi identitas mereka.

“Iya, ada tiga orang saksi yang dihadirkan tapi saya enggak bisa jelaskan identitasnya karena masih anak di bawah umur. Cuma ya itu posisinya kita tidak bisa jelaskan juga siapa yang hadir. Agendanya masih pemeriksaan saksi,” kata Dodi, Senin (20/12).

Dalam agenda itu, Dodi menyebutkan Herry selaku terdakwa akan hadir secara virtual dari Rutan Kebonwaru Bandung.

“Teknis persidangan sudah kita atur. Kita siapkan karena memang ada saksi yang langsung datang dan ada saksi yang via Zoom,” ujarnya.

Lebih lanjut Dodi menuturkan, dalam sidang lanjutan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep Mulyana rencananya akan turun langsung menjadi jaksa penuntut umum (JPU).

“Direncanakan beliau akan hadir sebagai penuntut umum di PN Bandung,” katanya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Herry didakwa dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Serta dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Kapolda Jabar Irjen Suntana menyampaikan pihaknya siap menerima laporan terbaru dari masyarakat terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan Herry Wirawan.

Menurut dia, Polda Jabar memastikan akan mengembangkan jika ada temuan baru pada kasus pelecehan seksual tersebut.

“Dalam penyidikan bisa saja timbul temuan baru dan kepolisian dalam kapasitas melakukan penyidikan. Laporan akan tetap diterima,” katanya.

(hyg/kid)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *