PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Bupati Kuansing Andi Putra



Jakarta, Indonesia —

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak Praperadilan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Andi Putra, terkait dengan proses hukum kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit.

Hal itu diketahui dari keterangan resmi yang disampaikan oleh KPK selaku pihak tergugat dalam gugatan tersebut.

“KPK apresiasi putusan hakim yang menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh tersangka AP [Andi Putra],” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (27/12).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan putusan hakim tersebut menegaskan bahwa penanganan perkara oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam pertimbangan hakim, lanjut Ali, dinyatakan bahwa KPK tunduk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dan UU KPK dalam melaksanakan tugas.

Ali menegaskan bahwa penetapan tersangka atas diri Andi Putra adalah sah dan berdasarkan hukum.

“Kami akan melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ucap Ali.

Di persidangan Praperadilan, KPK membawa 56 bukti untuk menguatkan dalil-dalil bantahan terhadap permohonan Andi Putra. Bukti tersebut termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP), keterangan saksi-saksi, komunikasi percakapan elektronik, hingga bukti transaksi keuangan.

Sebelumnya, Andi menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena mempermasalahkan proses penyidikan kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit yang menjadikannya tersangka.

Dalam kasus itu, KPK menduga ada kesepakatan Rp2 miliar untuk mengurus perpanjangan izin HGU PT Adimulia Agrolestari. General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, telah memberikan uang kepada Andi sejumlah Rp700 juta di periode September dan Oktober 2021 sebagai tanda kesepakatan.

(ryn/wis)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *