PNS Penerima Bansos Bakal Disanksi, Menpan RB Minta Data ke Risma



Jakarta, Indonesia —

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RBTjahjo Kumolo meminta Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini alias Risma menyiapkan data PNS yang disebut masih menerima bantuan sosial atau bansos.

Tjahjo menyatakan data tersebut diperlukan untuk mengetahui sanksi atau hukuman apa yang akan diberikan pada PNS penerima bansos. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) nantinya akan melakukan investigasi dari data yang didapat Kemensos.

“Untuk memberikan hukuman disiplin kepada PNS dimaksud, mensos harus memiliki data lengkap nama, NIP, dan instansi/lokasi, untuk kemudian dilaporkan kepada PPK masing-masing, agar melakukan investigasi terhadap yang bersangkutan,” kata Tjahjo saat dihubungi wartawan, Kamis (18/11).

Setelah terbukti bersalah, kata Tjahjo, maka PNS tersebut baru bisa diberikan sanksi disiplin termasuk pengembalian uang bansos.

“Jika memang terbukti, barulah dapat diberikan sanksi disiplin, termasuk pengembalian uang bansos,” ucapnya.

Dia juga menjelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial karena memiliki penghasilan tetap berupa gaji dan tunjangan dari negara.

Sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, diatur bahwa prioritas masyarakat yang mendapat bantuan kesejahteraan sosial yakni orang miskin, terlantar, memiliki kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, dan atau korban tindak kekerasan atau eksploitasi. Artinya, ASN bukan sasaran penerima bansos dari pemerintah.

Kendati demikian Tjahjo menegaskan, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut apakah PNS tersebut sengaja melakukan tindakan kecurangan atau penyalahgunaan wewenang sehingga terdaftar sebagai penerima bansos dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

“Dalam hal terbukti bahwa PNS yang bersangkutan melakukan tindakan yang termasuk penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi, maka pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini menemukan sebanyak 31.624 PNS terdaftar menerima bansos dari Kemensos. Sebanyak 28.965 PNS tersebut merupakan pegawai aktif, dan sisanya adalah pensiunan.

Selain itu, Risma juga menduga beberapa pegawai TNI/Polri berstatus ASN menerima bansos dari Kemensos. Dia juga menyebut menemukan beberapa penerima bansos tinggal di kawasan Menteng, Jakarta Pusat dengan luas rumah lebih dari 100 meter persegi.

(mln/gil)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *