Poin-Poin Surat Edaran Dedi Mulyadi soal Jam Malam Pelajar Jabar




Jakarta, Indonesia

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran terkait pemberlakuan jam malam bagi pelajar di Jawa Barat.

Surat tersebut nomor 51/ PA.03/ Disdik, soal Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik Untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jabar Istimewa, yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025.

Surat edaran itu dikonfirmasi oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Deden Saepul Hidayat. Namun terkait konsep pengawasan serta pelaksanaannya, tidak ia jelaskan secara rinci.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ya, betul (pemberlakuan jam malam siswa),” kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/5).

Berikut isi lengkap surat edaran tersebut:





1. Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu mulai pukul 21.00 WIB s.d. 04.00 WIB, kecuali:

a. peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi;

b. peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali;

c. peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali;

d. kondisi keadaan darurat atau bencana; dan

e. kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali.

2. Peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah seseorang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan khusus.

3. Bersama-sama melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penerapan pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, melalui:

a. Bupati/Wali Kota mengoordinasikan kecamatan/kelurahan/desa/satuan pendidikan dasar/masyarakat; dan

b. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengoordinasikan satuan pendidikan menengah/satuan pendidikan khusus.

4. Bupati/Wali Kota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat berkoordinasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1.

(dis/isn)


[Gambas:Video ]



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *