Polda dan Kejati Jatim Didesak Tangkap Anak Kiai Cabuli Santri



Surabaya, Indonesia —

Polda Jawa Timur (Jatim) dan Kejaksaan Tinggi Jatim didesak segera menuntaskan perkara dugaan pencabulan santriwati yang menjerat MSAT, seorang anak kiai di Jombang. Dua penegak hukum itu juga diminta menangkap dan menahan MSAT.

Desakan tersebut menyusul keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menolak gugatan praperadilan MSAT atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan.

“Kami aliansi kota santri lawan kekerasan seksual mendesak Polda Jatim untuk segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka MSAT,” kata pendamping korban dari Womans Crisis Center (WCC) Jombang, Ana Abdillah, Jumat (14/12).

Ana menyatakan Kejati Jatim juga harus segera melimpahkan berkas penyidikan MSAT ke pengadilan. Menurutnya, kejaksaan jangan berlarut memeriksa berkas perkara yang sebenarnya sudah lengkap.

Ia pun mengingatkan Kejati Jatim tak abai pada Pedoman Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.

“Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, jangan memberikan toleransi berlama-lama dan jangan melindungi pelaku kekerasan seksual,” ujarnya.

Sementara Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli mengklaim pihaknya tetap memproses kasus dugaan pencabulan santriwati tersebut secara profesional. Namun, Gatot belum mengetahui kapan MSAT bakal ditahan.

“Polda Jatim tetap memproses penyidikannya secara profesional. Tetap sesuai prosedur tentunya,” ujarnya.

Sebagai informasi, MSAT merupakan pengurus sekaligus anak dari kiai ternama dari salah satu pesantren di Jombang.

MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG pada Oktober 2019 lalu. Korban merupakan salah satu anak didik MSAT di pesantren.

Selama disidik oleh Polres Jombang, MSA tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.

Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun polisi belum juga bisa menahan MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren MSAT.

MSAT lalu menggugat Kapolda Jawa Timur (Jatim) lewat permohonan praperadilan. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. MSAT juga menuntut ganti rugi senilai Rp100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan.

Gugatan itu terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021. Namun, permohonan praperadilan tersebut ditolak hakim tunggal PN Surabaya.

“Mengadili bahwa secara formil permohonan praperadilan pemohon MSAT, tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Martin Ginting, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/12).

(frd/fra)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *