Polda Klaim Nihil Indikasi Istri Tersangka Diperas, LBH Sebut Prematur
Belum sehari pelapor diperiksa, Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengklaim tak ada indikasi pemerasan terhadap istri tersangka oleh personel Polsek Helvetia Medan.
Sebelumnya, perempuan berinisial E mengadukan lima personel Polsek Helvetia Medan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut. Ibu rumah tangga itu mengaku dimintai uang total Rp7 juta oleh polisi agar suaminya yang menjadi tersangka penadah sepeda motor tidak ditembak dan bisa dikurangi barang buktinya.
“Laporannya sudah didalami Propam. Hasil pendalaman Propam tidak menemukan indikasi pemerasan,” ucap Hadi kepada Indonesia.com, Jumat (17/12).
Di sisi lain, Kepala Divisi Sipil Politik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Maswan Tambak, yang merupakan kuasa hukum dari E, mengaku heran dengan pernyataan itu.
“Kami selaku kuasa hukum pelapor saudari E menyayangkan dan keberatan atas statement Kabid Humas Polda Sumut tersebut khususnya mengenai ‘tidak ditemukan indikasi pemerasan’,” ujar dia.
Sebab, laporan kliennya itu dibuat tertanggal 14 Desember 2021 dan diserahkan ke Propam Polda Sumut tanggal 15 Desember 2021.
“Saat statement Kabid Humas tersebut mengatakan tidak menemukan indikasi pemerasan, klien kami sebagai pelapor saja baru diperiksa tadi malam dan saksi-saksi belum diperiksa,” ungkap Maswan.
“Pelapor baru diperiksa oleh Paminal (Pengamanan Internal) Polda Sumut di Kantor LBH Medan pada tanggal 16 Desember 2021 sekitar pukul 20.00 WIB,” lanjut dia.
Maswan pun menyebut pernyataan Kabid Humas tersebut “prematur”.
“Kami meminta supaya Kabid Humas memberi klarifikasi terhadap pernyataan tersebut demi informasi yang jelas. Selanjutnya biarkan Propam bekerja sesuai prosedur kemudian hasil kerja Propam tersebut lah nantinya yang harus disampaikan ke publik,” tandas dia.
(fnr/arh)