Polda NTT Siapkan Tim Hadapi Gugatan Pecatan Polri di PTUN



Jakarta, Indonesia —

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) membentuk tim menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh seorang pecatan anggota Polri bernama Johanes Imanuel Nenosono di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).

Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan bahwa gugatan tersebut merupakan hak dari yang bersangkutan.

“Polda NTT siap dan akan menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan tersebut,” kata Rishian dalam keterangannya, Senin (22/11).

Meski setiap warga negara berhak mengajukan gugatan, namun Rishian mengingatkan soal aturan yang berlaku di Polri. Dalam aturan itu, lanjutnya, telah mengatur secara jelas bagaimana proses penegakan disiplin dan kode etik profesi bagi setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

Rishian menyebut bahwa keputusan pemberhetian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Johanes telah dilakukan secara cermat melalui beberapa proses persidangan sesuai prosedur yang diatur dalam lingkungan Polri.

Ia menjelaskan setiap anggota yang melakukan pelanggaran selalu diberikan pembinaan untuk memperbaiki kesalahannya.

“Apabila tidak dilaksanakan akan disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), juga sudah dilaksanakan banding ke KKEP dan sebelum Kapolda memutuskan PTDH telah melalui rapat dewan pertimbangan pimpinan dengan melibatkan pimpinan di masing-masing pimpinan satuan kerja,” tutur Rishian.

Johanes dipecat oleh Kapolda NTT, Irjen Lotharia Latif pada September lalu. Ini berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur nomor:KEP/393/IX/2021.

Johanes yang sebelumnya Bripda dan bertugas di Polres Timor Tengah Selatan (TTS) ini, dipecat karena menghamili seorang wanita. Ia diketahui juga pernah meminta korban untuk menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya.

Dalam fakta persidangan, Johanes juga diketahui melalukan hubungan badan dengan perempuan lain sebanyak tiga kali tanpa hubungan pernikahan. Selain itu, Johanes juga melakukan pelanggaran disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa izin dari pimpinan lebih dari 30 hari.

Johanes tak terima atas sanksi pemecatan itu dan mengajukan gugatan ke PTUN. Ini sesuai surat dari PTUN Kupang nomor 33/G/2021/PTUN-KPG tanggal 10 Nopember 2021 yang diterima Polda NTT.

“Akan kita hadapi dengan baik sesuai aturan,” kata Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif, Minggu (21/11).

(dis/ain)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *