Polda Selidiki Dugaan Penggelapan Aset Puluhan Miliar di Senopati



Jakarta, Indonesia —

Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih menyelidiki dugaan penggelapan aset milik Yayasan Dharma Bakti Indonesia.

Aset itu berupa sepetak tanah yang berlokasi di Jalan Senopati, Jakarta Selatan yang saat ini telah beralih kepemilikan.

Kasus ini mulanya dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 2020 lalu, kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

“Hingga saat ini masih proses penyelidikan, tapi bukan perkara mafia tanah ya, (kasus berkaitan) dugaan penggelapan aset,” kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dikonfirmasi, Kamis (9/12).

Dalam kasus ini, kata Petrus, sejumlah saksi telah dimintai keterangan dalam rangka proses penyelidikan.

“Hingga saat ini masih lidik, ada sekitar 12 orang diperiksa,” ucap Petrus.

Terpisah, pengacara Yayasan Dharma Bakti Indonesia, Eva L Rahman mengatakan dugaan penggelapan ini terkait dengan penjualan lahan milik yayasan. Lahan itu, kata Eva, dijual oleh seseorang yang dulunya pernah menjadi pengurus dalam yayasan tersebut. Diduga sertifkat tanah dibawa kabur oleh pelaku dan kemudian dijual.

“Aset itu dijual dengan nilai Rp46 miliar kepada pihak perorangan. Asal daripada penjualan aset tersebut adalah dengan tipu muslihat mereka membalik nama dari sertifikat hak guna bangunan atas nama Yayasan Dharma Bakti Indonesia,” tutur Eva.

Eva mengungkapkan lahan yang dijual itu merupakan hibah yang diterima yayasan dari Kementerian Pertanian. Lahan tersebut, lanjut Eva, juga hanya bisa diperuntukan untuk kepentingan pendidikan dan tidak bisa dibangun untuk yang lainnya.

“Untuk pendidikan, tidak boleh untuk yang lain dan itu kita punya legalitasnya. Maka penjualan itu adalah mereka melanggar daripada peruntukan yang diberikan Kementerian Pertanian,” ucap Eva.

Laporan ini diketahui terdaftar dengan nomor LP/B/0623/XI/2020/Bareskrim tanggal 2 November 2020. Terlapornya yakni SH dan RM. Keduanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

(dis/ain)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *