Polda Sumut Ambil Alih Penanganan Kasus Kader PDIP Pukuli Pelajar SMA



Medan, Indonesia —

Polda Sumatera Utara (Sumut) mengambil alih penanganan kasus penganiayaan FL (17) pelajar SMA Al Azhar yang diduga dilakukan Wakil Pembina Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan berinisial HSM (43) di halaman minimarket Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Medan.

“Setelah dilakukan gelar perkara, dinyatakan kasus ini Polda yang menangani,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (27/12) petang.

Ia menegaskan, Polda Sumut akan bekerja secara profesional dan semaksimal mungkin dalam menangani kasus itu. Saat ini HSM juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun pria tersebut tidak dilakukan penahanan dan hanya wajib lapor.

“Saat ini (si penganiaya) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Percayakan kepada kami, kami akan proses dan lanjuti penanganan perkara tersebut dengan profesional dan seadil-adilnya,” ucapnya.

Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumut Nurlela mengatakan pihaknya memiliki tugas untuk melindungi anak sesuai UU No 35 Tahun 2012.

“Anak harus kita lindungi, perlakuan anak itu ada sesuai regulasi tersebut. Kami memiliki rumah aman untuk sementara, kami juga punya selter jadi di sini tugas kami adalah melindungi anak,” terangnya.

Diketahui, kasus itu berawal saat korban FL berbelanja ke mini market di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Kemudian tersangka HSM datang mengendarai Land Cruiser Prado. Saat itu mobil tersangka menyenggol bagian belakang motor korban yang telah terparkir di sana.

Kemudian korban keluar dari minimarket dan meminta tersangka untuk meminggirkan mobilnya. Karena mobil tersangka menghalangi motor korban dan korban ingin keluar. Saat itulah tersangka langsung mendatangi korban dan menganiayanya.

Dalam video yang viral terlihat Ttersangka menendang hingga memukuli kepala korban. Belakangan pelaku mengklaim melakukan aksinya dengan dalih sakit hati dengan ucapan FL yang tidak sopan.

Tersangka HSM lalu ditangkap saat nongkrong dengan temannya. Dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 C UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan tentang UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp72 juta.

(fnr/kid)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *