Polisi Aceh Hentikan Kasus Dugaan Makar Eks Petinggi GAM



Jakarta, Indonesia —

Polda Aceh menghentikan penyelidikan kasus dugaan makar yang dilakukan oleh mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Zulkarnaini Bin Hamzah alias Tgk Ni, karena mengibarkan bendera Bulan Bintang pada milad GAM 4 Desember lalu.

Penghentian penyelidikan itu setelah polisi menerima surat permohonan dari Komite Peralihan Aceh (KPA) atau organisasi yang mewadahi mantan kombatan GAM yang dilayangkan oleh jubir KPA, Azhari Cage.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, dalam surat tersebut ada beberapa pertimbangan yang diajukan KPA. Diantaranya yaitu masalah bendera dan lambang Aceh akan dicarikan solusi secara bersama-sama antara pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.

“Dalam surat permohonan itu KPA juga menyampaikan bahwa saat ini status bendera Aceh masih dalam ranah politik dan bersatu Quo, sehingga belum dapat dibawa ke ranah hukum,” ujar Winardy dalam keterangannya, Kamis (30/12).

Usai menerima permohonan tersebut, Polda Aceh akan melaksanakan gelar perkara untuk menerapkan restorative justice dan penyelidikan kasus dihentikan.

Langkah tersebut diambil karena pihaknya menghargai perdamaian yang selama ini berjalan sesuai MoU Helsinki. Selain itu, kata Winardy, langkah tersebut dilakukan karena jaminan berbagai pihak, serta adanya surat permohonan penghentian penyelidikan yang diajukan oleh Jubir KPA Pusat.

“Setelah adanya jaminan dan konsultasi dari beberapa tokoh Aceh, maka kita mempertimbangkan agar kasus itu bisa diselesaikan secara restorative justice,” kata Winardy.

Namun demikian, Winardy meminta agar hal serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari. Karena bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengacaukan perdamaian Aceh.

Sebelumnya, KPA Pusat menolak pernyataan Polda Aceh yang menyebutkan pengibaran bendera Bulan Bintang yang menyerupai bendera GAM merupakan tindakan makar.

Penolakan itu setelah seluruh anggota KPA yang dipimpin mantan Panglima GAM Muzakir Manaf mengadakan pertemuan membahas kasus yang menjerat Tgk Ni.

Jubir KPA Azhari Cage mengatakan bendera Bulan Bintang jelas tercantum dalam MoU Helsinki dan di dalam poin 1.1.5 dalam UU Pemerintah Aceh. Hingga saat ini, kata dia, bendera tersebut masih sah secara hukum dan punya qanun yang telah disahkan pada 2013 lalu.

Hanya saja bendera itu masih berpolemik di tingkat pusat. Sehingga, menurut Azhari tidak ada alasan hukum apapun bahwa Polda Aceh menyatakan bendera tersebut ilegal.

“Tidak ada alasan hukum apapun bahwa Polda menyatakan bendera Bintang Bulan itu merupakan makar. Jadi kita dalam rapat keputusan yang dipimpin Panglima Komando Pusat Mualem (Muzakkir Manaf) bahwa kita menolak disebut makar tentang bendera itu,” ujarnya, Rabu (29/12).

(dra/DAL)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *