Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Terkait Kasus Karantina Ahmad Dhani
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menyebut pihaknya belum menemukan unsur pidana dalam kasus karantina oleh Ahmad Dhani dan keluarganya. Pasalnya, surat edaran Satgas Covid-19 memang mengatur ketentuan khusus karantina bagi pejabat negara dan keluarganya.
“Di dalam edaran itu ada kekhususan terhadap pejabat negara memang ada kekhususan bisa dilakukan di Wisma Atlet atau pun di rumah,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (13/12).
Ia mengatakan karena istri Dhani, Mulan Jameela merupakan anggota DPR, maka keluarganya pun dapat melakukan karantina di rumah sepulang dari luar negeri.
“Ini termasuk kategori yang dapat kekhususan karantina di rumah sehingga dengan itu dilaksanakan karantina di rumah,” ucap Zulpan.
“Ya memang ketentuanya begitu ya dari Satgas Covid nomor 39 itu dibenarkan pejabat negara ini ada kekhususan,” imbuhnya.
Diketahui, kabar bahwa Ahmad Dhani dan keluarga tidak menyelesaikan karantina kesehatan sepulang dari Turki sempat beredar di media sosial.
Namun, isu ini langsung dibantah Keluarga Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya, Ali Lubis. Kata Ali, Ahmad Dhani dan keluarga tidak bepergian, dan mereka melakukan karantina sesuai ketentuan.
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto menyatakan bahwa sebagai anggota DPR RI atau pejabat negara, Mulan Jameela dan keluarga bisa mendapatkan fasilitas khusus karantina mandiri Covid-19.
Kata Suharyanto, ketentuan itu berlaku bagi pejabat negara maupun anggota DPR, hingga anggota TNI dan Polri yang baru menyelesaikan tugas di luar negeri.
“Karantina mandiri memang ada beberapa pengecualian. Sebagai contoh pejabat negara setingkat menteri kemudian anggota dewan, apabila kembali dari luar negeri memang mendapat fasilitas untuk karantina mandiri,” kata Suharyanto, Senin (13/12).
“Artinya karantina mandiri itu tidak ditempatkan di hotel maupun tempat-tempat yang disiapkan. Jadi bisa di tempat khusus gitu. Karantina mandiri itu sama dengan karantina yang terpusat,” imbuh dia.
Sejauh ini, Suharyanto mengklaim belum ada pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat maupun anggota DPR terkait masalah karantina mandiri ini.
(dis/agt)