Polisi Benarkan Richard Lee Tak Lagi Ditahan



Jakarta, Indonesia —

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan membenarkan bahwa permohonan penangguhan penahanan terhadap Richard Lee telah dikabulkan.

“Jawaban saya iya,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (29/12).

Kendati demikian, Zulpan tak menjelaskan lebih lanjut ihwal proses hukum terhadap Richard. 

“Yang jelas teman-teman sudah tahu, dalam statusnya juga kan yang bersangkutan tidak di sini lagi, sudah ditangguhkan ya,” tuturnya.

Kabar penangguhan penahanan Richard pertama kali diungkapkan oleh pengacaranya, Razman Arif Nasution lewat unggahan di akun Instagramnya.

Dalam foto itu, terlihat Richard menggunakan kaos warna krem dan celana pendek merah bersama tim pengacaranya di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Alhamdulillah dr. Richard Lee dn Hans Pranata kembali ditangguhkan penahanannya dari TAHTI Polda Metro Jaya Jkt Rabu (Dinihari) 29 Des ’21,” tulis Razman dalam keterangan foto tersebut.

Saat dihubungi, Razman kembali membenarkan bahwa penangguhan penahanan Richard telah dikabulkan. Ia juga menyebut bahwa dirinya menjemput sendiri Richard dari tahanan.

“Iya, saya yang jemput,” ucap Razman.

Sebagai informasi, dokter dan aktivis media sosial (medsos) Richard Lee resmi ditahan sejak Senin (27/12) terkait kasus akses data secara ilegal.

Richard telah ditetapkan sebagai tersangka kasus akses ilegal dan penghilangan barang bukti. Ia dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP.

Diketahui, kasus yang menjerat Richard ini masih terkait perseteruannya dengan selebritas Kartika Putri terkait review krim kecantikan ‘Helwa’.

(dis/wis)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *