Polisi Bongkar Pabrik Skincare Palsu di Bekasi, 8 Orang Ditangkap
Jakarta, Indonesia —
Polisi membongkar pabrik pembuatan skincare palsu di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi turut menangkap delapan tersangka.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dari Poppy Karisma Lestya Rahayu selaku pemilik merek skincare GlowGlowing melalui kuasa hukumnya.
“Pelapor menerangkan telah menerima beberapa komplain melalui DM Instagram @gloglowingofficial dan dari DM Tiktok @gloglowingofficial. Komplain tersebut dikarenakan setelah menggunakan skin care merek tersebut wajah costumer terasa panas dan beruntusan,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam keterangannya, Selasa (27/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan laporan tersebut, polisi lantas melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil menangkap delapan tersangka di Perumahan Pondok Ungu Permai H8 pada Rabu (21/5).
Delapan tersangka tersebut yakni ES, SI, IG, S, S, AS, UH, dan RP selaku karyawan pabrik serta SP selaku pemilik usaha pembuatan skincare tersebut.
“Di lokasi penangkapan tersebut didapati para pelaku sedang melakukan aktivitas produksi skincare palsu serta didapati barang bukti yang digunakan para pelaku untuk memalsukan skincare dengan merk dagang ‘Gloglowing Skincare’ dan ‘Elstim Skincare’,” ucap Mustofa.
Dari pemeriksaan, diketahui bahwa pabrik pembuatan skincare palsu itu telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun atau sejak 2023.
Dalam aksinya, para tersangka memproduksi skincare palsu itu dengan cara membeli bahan baru dari toko online untuk kemudian diolah di pabrik.
“Memproduksi skincare merk Glowglowing palsu dengan cara membeli bahan baku skincare, serta kemasan botol dan label merk Glowglowing melalui toko online tanpa izin dari pemilik merek,” tutur Mustofa.
“Kemudian melakukan produksi atau memasukkan bahan-bahan tersebut ke dalam kemasan botol dibantu lalu menjual melalui online shop Shopee dengan nama toko ‘Pusat Glowing Store’ dan Lazada dengan nama toko ‘Glow Solution,” imbuhnya.
Mustofa mengungkapkan selama dua tahun beraksi, para tersangka berhasil menjual produk lebih dari 100 per harinya dengan harga Rp50 ribu-Rp100 ribu.
“(Dijual) dengan harga kisaran Rp50.000/paket dan Rp100.000/paket atau setengah harga dari produk asli dengan omset yang didapat mencapai Rp1,2 miliar atau Rp50 juta tiap bulan,” ucap Mustofa.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, 1.020 buah pencuci wajah, 1.022 toner, 1.015 serum, 1.035 krim siang, 1.035 krim malam, 1.030 whitening gel, 20 jeriken bahan baku, dua dus bahan baku krim pemutih dan barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
(dis/ugo)