Polisi Dalami Dugaan Anggota PP Diperintah Keroyok AKBP Karoseli



Jakarta, Indonesia —

Kepolisian tengah mendalami apakah ada perintah khusus dalam kasus pengeroyokan terhadap anggota Polri yang dilakukan oleh massa Pemuda Pancasila (PP).

Diketahui, pengeroyokan itu dilakukan oleh massa PP dalam aksi demo di depan Gedung DPR yang berujung ricuh beberapa waktu lalu. Korbannya adalah Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali.

“Ini masih kita dalami apakah ada perintah khusus atau tidak, atau kah merupakan kegiatan spontan yang terprovokasi pada saat hari H dan jam J nya,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Rabu (1/12).

Untuk motif dari aksi pengeroyokan ini, disampaikan Tubagus, juga masih didalami oleh penyidik.

“Motifnya, untuk motivasi masih kita dalami lebih jauh lagi,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam kasus pengeroyokan ini, enam anggota PP telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kata Tubagus, mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pada alat bukti. Pertama adalah keterangan saksi, kedua berupa keterangan ahli, dan terakhir dokumen serta bukti petunjuk.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya, adalah baju atau seragam ormas PP.

“Ini adalah barang bukti yang pada saat hari-H jamnya kejadian itu digunakan oleh para tersangka yang ter-cover ke dalam CCTV yang itu merupakan alat bukti bahwa benar dialah yg melakukan kegiatan pengeroyokan terhadap orang yang mengakibatkan luka,” tutur Tubagus.

Diketahui, dalam aksi demo berujung ricuh di depan Gedung DPR ini, polisi menetapkan 21 anggota PP sebagai tersangka.

15 di antaranya dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 lantaran kedapatan membawa senjata tajam dalam aksi demo tersebut.

Sedangkan enam tersangka lainnya dalam kasus pengeroyokan dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau pasal 216 KUHP dan atau pasal 218 KUHP.

(dis/bmw)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *