Polisi Diduga Hamili Istri Napi di Sumsel Divonis Kurung 21 Hari
Anggota kepolisian Polres Lahat, Brigadir Kepala IS (39) yang menghamili istri narapidana FP divonis sanksi oleh Propam Polda Sumsel dengan kurungan 21 hari dan penundaan kenaikan pangkat.
“Sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari serta penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (14/12).
Ia mengatakan penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode itu dengan masa pengawasan 13 Desember 2021-13 Juni 2022.
Propam menjatuhkan sanksi tersebut karena menyatakan Bripka IS terbukti tidak menjaga etika dan norma-norma kepolisian. Sementara itu terkait dugaan IS mengintimidasi istri FP dengan ancaman suaminya akan dipindahkan ke Nusakambangan, Supriadi menyatakan tak terbukti dalam sidang disiplin propam itu.
Sebaliknya, diduga istri dari FP dan Bripka IS itu terlibat perselingkuhan. Ia mengatakan Propam Polda Sumsel pun menemukan adanya video mesra antara Bripka IS dan istri dari FP yang direkam sebelum melakukan perselingkuhan di salah satu hotel di Palembang.
“Terkait kabar beredar yang menyebut telah terjadi tindak pemerkosaan atau di bawah paksaan, rasanya itu tidak tepat. Antara Bripka IS dan IN memang punya hubungan spesial,” ujar Supriadi.
Bripka IS hingga saat ini masih memiliki istri sah, sehingga dia dan istri FP dinilai terbukti melakukan hubungan perselingkuhan..
Propam Polda Sumsel menyita video bukti rekaman sebelum Bripka IS dan IN melakukan hubungan seksual di sebuah kamar hotel di Palembang. Dalam video tersebut nampak IN sedang membersihkan kuku kaki Bripka IS yang ketika itu sedang berbaring di atas kasur.
“Bukti ini sendiri oleh Bripka IS. Dari video itu bisa kita lihat mereka berdua ada hubungan spesial,” ungkap Supriadi.
Dirinya menjelaskan, hubungan keduanya dimulai saat FP menjatuhkan talak tiga kepada istrinya pada September 2021 melalui pesan suara Whatsapp.
Supriadi mengatakan, Propam Polda Sumsel pun tengah mendalami pengakuan istri dari FP yang tengah mengandung akibat berhubungan badan dengan Bripka IS tersebut. Penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut karena telah banyak kebohongan yang disampaikan istri dari FP dalam laporannya.
“Masih kita dalami apakah dia benar-benar hamil atau tidak. Akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, seorang narapidana kasus narkoba, FP (59) melaporkan Bripka IS karena telah menghamili istrinya. Bripka IS dilaporkan melakukan intimidasi untuk memindahkan FP ke Nusakambangan sehingga melakukan pemaksaan terhadap IN untuk melakukan hubungan badan.
Pada mulanya, Kuasa hukum FP, Feodor Novikov Denny melaporkan peristiwa dugaan intimidasi berujung kehamilan tersebut ke propam Polda Sumsel, Jumat (10/12). Feodor mengatakan, istri dari kliennya itu mengaku kepada suaminya terpaksa memenuhi permintaan Bripka IS untuk berhubungan badan. Bripka IS mengancam akan memindahkan FP ke Nusakambangan apabila IN tidak setuju untuk berhubungan badan dengannya.
(idz/kid)