Polisi Panggil Pemilik Sentoso Seal soal Kasus Tahan Ijazah Karyawan




Surabaya, Indonesia

Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Jawa Timur memanggil pengusaha Jan Hwa Diana dan suaminya Hendy Soenaryo, sebagai terlapor kasus dugaan penahanan ijazah puluhan karyawan CV Sentoso Seal.

“Saat ini menurut informasi yang didapatkan dari penyidik di Ditreskrimum Polda Jawa Timur bahwa direncanakan hari ini mungkin malam nanti akan dilakukan klarifikasi terhadap para terlapor,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, Kamis (24/4).

Jules mengatakan, penyidik akan memeriksa Diana dan suaminya malam ini. Sebelumnya, kata dia, polisi juga telah meminta keterangan salah satu karyawan yang mengaku ijazahnya ditahan.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ada informasi yang kami terima bahwa hari ini itu direncanakan ada yang bersangkutan sendiri Jan Hwa Diana maupun informasi yang akan datang juga dari suami yang bersangkutan,” ucapnya.

“Kita tunggu nanti hasil pemeriksaan seperti apa tentunya ini juga akan masih berproses masih dilakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut,” tambah Jules.





Diketahui, Polda Jatim telah mengambil alih penanganan kasus dugaan penahanan ijazah puluhan eks karyawan perusahaan CV Sentoso Seal, milik keluarga pebisnis Jan Hwa Diana. Penanganan kasus sebelumnya dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Penanganan ijazah eks karyawan yang dilakukan oleh Sentoso Seal Surabaya. Saat ini tentunya kasusnya sedang ditangani oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Jatim. Artinya penanganannya sudah diambil alih oleh Polda Jatim,” kata Jules.

Kasus penahanan ijazah ini sebelumnya terungkap saat salah seorang eks karyawan Sentoso Seal bernama Nila, mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, tentang dugaan penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan tersebut.

Armuji kemudian melakukan inspeksi ke gudang Sentoso Seal di wilayah Margomulyo, Surabaya. Tapi pemilik perusahaan, yakni keluarga pebisnis Jan Hwa Diana tak merespons dan menolak kehadiran Armuji.

Armuji dan Jan Hwa Diana kemudian terlibat perseteruan. Diana sempat melaporkan kader PDI Perjuangan (PDIP) itu dengan tuduhan pencemaran nama baik. Namun beberapa hari setelahnya keduanya sepakat berdamai, dan laporan pun dicabut.

Tapi polemik tak berhenti di situ, salah satu eks karyawan Diana, bernama Nila melaporkan dugaan penahanan ijazah itu ke kepolisian. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/234/IV/2025/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR. Beberapa hari setelahnya ada 30 karyawan melaporkan hal serupa.

Terbaru, kini total ada 44 orang eks karyawan Sentoso Seal melaporkan pihak perusahaan ke Polda Jatim. Mereka mempolisikan perusahaan itu dengan tiga tindak pidana berbeda yang berkaitan dengan penahanan ijazah. Yakni dugaan penipuan, penggelapan dan penghilangan dokumen milik orang lain. Laporan mereka diterima dengan Nomor: LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

(frd/isn)


[Gambas:Video ]



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *