Polisi Penolak Laporan Korban Pencurian Disanksi Kurungan 21 Hari



Jakarta, Indonesia —

Aipda Rudi Panjaitan, anggota Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, yang menolak laporan warga korban pencurian dapat dikenakan sanksi kurungan penjara selama 21 hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan kurungan penjara itu merupakan salah satu sanksi yang dijatuhkan kepada Rudi.

“Iya (bisa disanksi) kurungan kurang dari 21 hari,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (15/12).

Kendati demikian, ada usulan bahwa sanksi terhadap Rudi adalah tour of area atau mutasi ke luar dari Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut, Zulpan menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tidak memberikan toleransi kepada anggota yang bersikap tidak profesional dalam melayani masyarakat.

Sanksi tegas kepada anggota tersebut, kata Zulpan sesuai dengan perintah dari Irjen Fadil Imran selaku Kapolda Metro Jaya.

“Jadi anggota-anggota yang lakukan itu, maka akan diberikan sanksi tegas oleh pimpinan,” ucap Zulpan.

Sebelumnya, seorang warga yang menjadi korban aksi pencurian mengaku laporannya ditolak oleh kepolisian.

Korban menyebut saat membuat laporan, anggota polisi yang bertugas justru menyarankan korban untuk pulang dan menenangkan diri.

Tak hanya itu, anggota polisi itu bahkan menyalahkan korban kenapa memiliki kartu ATM dalam jumlah banyak.

Sebagai tindak lanjut, anggota Polsek Pulogadung bernama Aipda Rudi Panjaitan pun dicopot dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan. Rencananya, Rudi juga akan segera menjalani sidang etik terkait kasus ini.

(dis/ugo)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *