Polisi Penolak Laporan Warga Dimutasi ke Luar Polda Metro Jaya
Aipda Rudi Panjaitan, anggota Polsek Pulogadung yang menolak laporan korban pencurian dijatuhi sanksi hukuman berupa mutasi ke luar Polda Metro Jaya.
Ini merupakan keputusan dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Jumat (17/12) mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.15 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan dalam persidangan itu Rudi dinyatakan bersalah telah melakukan pelanggaran aturan.
“Menetapkan Aipda Rudi Panjaitan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 kemudian menjatuhkan sanksi etika dan administrasi,” kata Zulpan kepada wartawan.
“Ketiga akan dipindahtugaskan ke wilayah yang berbeda yang bersifat demosi,” imbuhnya.
Selanjutnya, kata Zulpan, Polda Metro Jaya akan memberikan rekomendasi dan usulan ini ke mabes Polri untuk ditindaklanjuti.
“Tentunya hal ini Polda Metro akan memberi rekomendasi dan usulan ke Mabes Polri terhadap pemindahan yang bersangkutan ke daerah yang berbeda,” ucap Zulpan.
Seorang warga yang menjadi korban aksi pencurian mengaku laporannya ditolak oleh aparat kepolisian.
Saat korban membuat laporan, anggota polisi yang bertugas justru menyarankannya untuk pulang dan menenangkan diri. Bahkan, anggota polisi tersebut justru menyalahkan korban kenapa memiliki kartu ATM dalam jumlah banyak.
Buntutnya, anggota Polsek Pulogadung bernama Aipda Rudi Panjaitan pun dicopot dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan.
(dis/ugo)