Polisi Ringkus Satu Orang Diduga KKB di Yapen, Dijerat Pasal Makar



Jakarta, Indonesia —

Personel gabungan TNI-Polri menangkap satu orang bernama Adi Rawai alias Adi (27) yang diduga berkaitan dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, pada 9 Desember 2021 lalu.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal menuturkan bahwa Adi telah ditetapkan sebagai tersangka dengan menggunakan pasal makar.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan kasus makar dengan dasar LP/176/XII/2021/SPKT I/RES Yapen tertanggal 9 Desember 2021,” kata Kamal kepada wartawan, Selasa (14/12).

“Satu orang diduga terlibat dalam Kelompok Kriminal Bersenjata,” tambahnya.

Kamal menuturkan penangkapan itu berawal dari penyelidikan aparat di kawasan Kampung Tua di atas Gunung Impura, Kampung Ambaidiru, Distrik Kosiwo, Kabupaten Kep Yapen. Ia menerangkan di wilyah tersebut diduga terjadi pergerakan militansi KKB.

Sebagai informasi KKB adalah sebutan aparat Indonesia terhadap kelompok milisi Organisasi Papua Merdeka (OPM).

“Pada tanggal 8 Desember 2021 sampai dengan 9 Desember 2021 saat tim melakukan patroli, tim ditembaki sebanyak dua kali oleh Kelompok Kriminal Bersenjata, sehingga tim membalas tembakan dan terjadi kontak tembak,” jelasnya.

Menurutnya, kelompok separatis tersebut melarikan diri ke hutan pascapenembakan tersebut.

Tim gabungan yang melakukan patroli kemudian bertemu dengan tersangka Adi dan melakukan penggeledahan di rumah miliknya yang diduga sebagai markas komando.

“Tim mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Kepulauan Yapen untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap dia.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam seperti gergaji, badik, sangkur, hingga parang. Kemudian, terdapat sebuah senjata rakitan.

Kamal mengatakan polisi juga menemukan seragam loreng-loreng lengkap dengan baret berwarna merah. Kemudian, terdapat juga kemeja taktis berbendera bintang kejora. Selain itu, kata dia, polisi turut mengamankan sejumlah atribut berkaitan dengan bintang kejora seperti bendera, ikat kepala dan buku-buku referendum.

“Saat ini pelaku dalam pemeriksaan intensif Penyidik Satuan Reskrim Polres Kepulauan Yapen,” tambahnya.

Kamal menjelaskan bahwa kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang lain berinisial HM, PM dan YR yang masih buron.

Tersangka dijerat pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 Tahun.

(mjo/kid)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *