Polisi Segera Limpahkan Kasus Penembakan Bintaro Ipda OS ke Kejaksaan
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera melimpahkan berkas perkara Ipda OS terkait kasus penembakan di Exit Tol Bintaro ke Kejaksaan.
Sebelumnya, Ipda OS yang merupakan anggota Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara oleh dilakukan oleh Ditreskrimum dan Bidang Propam Polda Metro Jaya.
“Dari segi pidana umumnya akan kami proses. Sekarang masih perlengkapan berkas-berkas mudah-mudahan tidak lama lagi akan kami rampungkan dan bisa kami kirim ke kejaksaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (23/12).
Zulpan turut menegaskan bahwa proses hukum atas kasus OS terus bergulir. Apalagi, penyidik juga langsung menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan usai menetapkan OS sebagai tersangka.
“Kita sudah kirim SPDP, kami sudah kirim ke kejaksaan jadi ini akan berlanjut kasus ini,” ucap Zulpan.
Di sisi lain, Zulpan menyebut untuk rencana sidang kode etik terhadap OS masih belum bisa dipastikan. Pasalnya, Bidang Propam Polda Metro Jaya sampai saat ini masih melakukan serangkaian pemeriksaan.
“Untuk pelanggaran disiplin dan etik, Propam masih melakukan pemeriksaan juga terkait hal ini. Tentunya dua-duanya berjalan paralel,” tuturnya.
Sebagai informasi, peristiwa penembakan yang dilakukan Ipda OS terjadi di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, Jumat (27/11) sekitar pukul 19.00 WIB. Peristiwa ini menyebabkan seorang warga tewas, dan satu lainnya luka-luka.
Buntutnya, OS dinonaktifkan dari jabatannya sebagai anggota Satuan PJR Ditlantas Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan.
Setelah dilakukan gelar perkara, OS pun ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Polisi menyebut bahwa penembakan bermula dari laporan seorang warga berinisial O yang merasa diikuti oleh beberapa mobil dari sebuah hotel di Sentul, Bogor.
Karena merasa terancam, O akhirnya melaporkan kepada aparat kepolisian. Dari laporan itu, yang bersangkutan kemudian diarahkan menuju Kantor PJR Jaya 4 tempat OS bertugas.
(dis/sfr)