Polisi Selidiki Kemungkinan Siskaeee Pemeran Video Pamer Payudara
Polres Kulon Progo masih mendalami identitas perempuan yang memamerkan payudara dalam video viral yang diduga dilakukan di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).
Kepala Seksi Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan hasil penyelidikan sementara bersama Tim Siber Polda DIY memperoleh dugaan bahwa sosok perempuan tersebut merupakan pengguna platform daring berbayar OnlyFans. Dengan nama akun siskaeee_ofc. Namun, polisi belum dapat memastikannya.
“Kalau kita lihat di kanan bawah video terdapat tulisan (tanda air) ‘OnlyFans.com/siskaeee_ofc’. Kami telusuri Siskaeee itu adalah perempuan yang suka mengumbar foto, video vulgar. Tapi masih dugaan kalau itu Siskaeee,” kata Jeffry saat dihubungi, Jumat (3/12).
Kata Jeffry, pihaknya bersama tim dari Polda DIY turut melakukan pencocokan sosok dalam video dengan figur siskaeee yang dimaksud. Alhasil, ditemukan beberapa kesamaan antara keduanya.
“Saat disamakan, sebenarnya hampir sama semua. Seperti bentuk badan, kacamata, aseoris, sama yang dipakai (oleh siskaeee). Ada kemungkinan itu Siskaeee, tapi kami belum bisa mengatakan itu Siskaeee karena masih dalam lidik,” terang Jeffry.
Jeffry melanjutkan, pihaknya bersama tim dari Polda DIY masih terus melakukan pendalaman dari kasus aksi eksibisionisme ini.
“Kami masih harus memastikan kembali sosok ini, belum bisa dikatakan mengantongi identitas,” katanya.
Sebelumnya, video seorang perempuan memamerkan payudara yang diduga diambil di area YIA viral di media sosial. Polisi mulai melakukan penyelidikan pada awal Desember ini.
Aksi perempuan berambut panjang dan bermasker ini sebelumnya diunggah oleh salah satu akun Twitter pada akhir November lalu.
Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini mengatakan, hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa aksi tersebut diduga dilakukan sebelum Oktober 2020. Dugaan itu muncul karena belum ada rambu dilarang berhenti di lokasi pengambilan gambar.
Fajarini menyatakan perbuatan perempuan ini bisa berujung ancaman pidana, yakni undang-undang Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Bagi pelaku kami akan kenakan UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar. Selain itu juga dijerat pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” kata Fajarini, Kamis (2/12).
(kum/ugo)