Polisi Tangkap Pemilik dan Pengelola Situs Judi Online TAHU69




Jakarta, Indonesia

Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pria bernama Obed (29) dan Alfredo (28). Keduanya diduga sebagai pemilik dan pengelola website judi online (judol) bernama TAHU69.

“Benar, tim telah berhasil menangkap dua pelaku pengelola judol bernama Tahu69,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya, Kamis (8/5).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan keduanya bermula saat tim Cyber Patrol melakukan penyelidikan pada Kamis (17/4) dan menemukan situs judol bernama TAHU69.

Situs judol itu menyediakan beragam jenis permainan antara lain slot, judi bola, kasino, lotre, sabung ayam, dan lain sebagainya.





Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengidentifikasi pengelola ataupun pemilik situs judol tersebut.

Tim kemudian langsung bergerak menangkap pelaku Obed di Perumahan Orchard Park Cluster Citrus 8 No.3 Belian, Batam, Kepulauan Riau pada Sabtu (26/4). Obed diketahui berperan mengelola situs judol.

Usai penangkapan, polisi lantas meminta keterangan dari Obed untuk melakukan pengembangan. Dalam proses ini, muncul nama Alfredo selaku pemilik situs judol.

Dari informasi itu, polisi lantas mencari tahu keberadaan Alfredo dan berhasil diringkus di Ruko SCBRD Sedayu City, Cakung, Jakarta Timur pada Jumat (2/5).

Resa menyebut dari hasil pendalaman sementara, kedua pelaku telah menjalankan situs judol itu selama empat bulan dengan omzet ratusan juta rupiah.

“Dia empat bulan hampir Rp400 juta, berarti per bulan sekitar Rp100 juta,” ucap Resa.

Saat ini kedua pelaku telah dibawa ke Polda Metro Jaya guna dilakukan tindakan lebih lanjut terkait website judol tersebut.

(dis/ugo)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *