Polisi Tetapkan RB Tersangka Tunggal Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang



Kupang, Indonesia —

Kepolisian menetapkan RB alias Randy (31) sebagai tersangka tunggal kasus pembunuhan ibu dan anak yang jasadnya ditemukan di proyek penggalian pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kupang, NTT.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik gabungan Polda NTT, Polres Kupang Kota, dan Polsek Alak setelah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap tersangka RB yang menyerahkan diri pada Kamis (2/12) siang.

“Telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto.

Penetapan sebagai tersangka ini tertuang dalam surat penetapan tersangka nomor SP-Tap tsk/58/XII/2021/Ditreskrimum tanggal 2 Desember 2021 yang ditanda tangani Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Drs Eko Widodo.

Rishian mengatakan untuk saat ini Randy adalah tersangka tunggal dan belum ditemukan ada keterlibatan pihak lain dalam kasus pembunuhan tersebut.

“Masih didalami oleh penyidik (keterlibatan pihak lain) dan tersangka masih terus diperiksa”, kata Rishian.

Rishian mengungkapkan pasca menyerahkan diri pada Kamis (2/12), Randy langsung menjalani pemeriksaan.

Menurut Rishian, tersangka RB dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tim gabungan juga masih bekerja memeriksa RB untuk menggali motif dari kasus yang menjadi perhatian publik di NTT tersebut.

Sementara itu, menurut penasehat hukum tersangka, Beny Taopan, penetapan tersangka terhadap RB setelah polisi mengantongi alat bukti yang cukup.

“Klien kami sudah jadi tersangka dan sudah ditahan sejak Jumat (3/12),” ujar Beny.

Beny mengaku sudah menerima surat perintah penangkapan dan penahanan.

“Suratnya sudah ada di kami. Randy tersangka dan ditahan,” kata Beny.

Tersangka Randy adalah warga Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kupang. Tersangka diketahui adalah bekas pacar korban, Asri dan ayah biologis dari Lael. Kedua korban adalah warga Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kupang.

Kasus pembunuhan tersebut menjadi perhatian publik. Kapolda NTT, Irjen Lotharia Latif kemudian membentuk tim terpadu yang terdiri dari Polda NTT, Polres Kupang Kota dan Polsek Alak.

Irjen Lotharia Latif sebelumnya mengungkapkan pembentukan tim terpadu untuk memberi dukungan kepada penyidik Polsek Alak dan Polres Kupang Kota yang berhasil mengungkap identitas kedua korban tersebut.

Sebelumnya, pekerja proyek penggalian pipa SPAM di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, menemukan dua jenazah dalam kantong plastik besar yang telah membusuk pada Sabtu (30/10) sore.

Awalnya, polisi kesulitan mengungkap identitas kedua jenazah karena telah membusuk sehingga tidak mendapatkan sidik jari. Kedua jenazah lalu di autopsi oleh tim dokter Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang dan dilakukan tes DNA oleh tim Labfor.

Dari hasil otopsi dan tes DNA pada 24 Nopember 2021 polisi berhasil mengungkap identitas kedua korban yang teridentifikasi bernama Astri Evita Seprini Manafe berusia 30 Tahun dan Lael Maccabbe berusia satu tahun.

Setelah hampir sebulan kedua jenazah korban berada di ruang jenazah RSB Titus Uly kemudian diserahkan kepada pihak keluarga pada 25 Nopember 2021 dan langsung dimakamkan.

(eli/ptj)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *