Polisi Ungkap Bisnis Narkoba Pasutri Libatkan Bos Media di Simalungun




Medan, Indonesia

Polisi membongkar peredaran narkoba yang melibatkan mantan pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara (Sumut). Bisnis haram ini diduga melibatkan pemilik media online lokal.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari berita di media online yang menuduh Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun, Ipda Froom Siahaan melakukan pembiaran terhadap peredaran narkoba.

“Berita itu memuat narasi bahwa Ipda Froom Siahaan tidak berani menangkap Dedi Sanjaya alias Suro seorang pengedar narkoba di Simalungun,” ujarnya, Minggu (18/5).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam berita itu juga memuat foto Dedi Sanjaya berdampingan dengan Ipda Froom Siahaan. Belakangan terungkap berita tersebut merupakan bagian dari strategi Pipi Indriyani seorang pengedar narkoba untuk menyingkirkan saingannya.





Pipi Indriyani dan Dedi Sanjaya alias Suro sebelumnya merupakan pasangan suami istri yang menikah secara siri. Namun keduanya memilih berpisah dan menjadi rival untuk mendapatkan pasokan dari bandar narkoba berinisial J warga Kabupaten Batubara, Sumatra Utara.

“Berita itu muncul di media online milik T pada 12 dan 13 Mei 2025. Dari pemberitaan itu, polisi pun melakukan penyelidikan dimulai dari rumah Dedi Sanjaya alias Suro di Kampung Korem, Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun. Namun petugas belum berhasil menangkap Dedi,” jelasnya.

Kemudian petugas melakukan pengembangan yang mengarah pada sebuah rumah yang berada di Huta 1 Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Rumah tersebut merupakan kediaman Pipi Indriyani. Di sana petugas menyita sabu-sabu seberat 1,41 gram.

“Setelah itu, polisi menggerebek rumah di Huta 3 Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Rumah tersebut milik Dedy Syahputra alias Toples rekan dari Pipi. Di lokasi diamankan 35,97 gram sabu-sabu, sejumlah handphone, timbangan digital, uang tunai, dan perlengkapan pengemasan narkoba,” sebutnya.

Dari hasil penyelidikan kedua tersangka diketahui barang haram ini diterima dari Bandar narkoba berinisial J yang merupakan penyuplai sabu-sabu. Belakangan J tidak mau lagi mengirim narkoba kepada tersangka Pipi atas perintah dari Dedi Sanjaya alias Suro.

J sendiri masih dilakukan pencarian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dedi Sanjaya alias Suro merupakan narapidana kasus narkoba. Dia pernah ditangkap pada tahun 2022. Kemudian Dedi Sanjaya bebas dari penjara pada awal April 2025,” terangnya.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bukti bahwa berita tersebut merupakan bagian dari konspirasi yang dirancang oleh Pipi Indriyani dan pemilik media online berinisial T.

“Petugas menemukan bukti pesan singkat percakapan seluler antara Pipi dan pemilik media online inisial T, untuk menyingkirkan saingannya, Dedi Sanjaya alias Suro yang dulu pernah menjadi sepasang kekasih penjual sabu-sabu,” urainya.

Dia menyebutkan Pipi Indriyani merasa tersaingi dengan keberadaan Dedi Sanjaya alias Suro dalam bisnis narkoba. Pipi pun memanfaatkan media online untuk membuat berita yang berpotensi mencemarkan nama baik polisi untuk menyingkirkan saingannya.

“Ia berharap dengan cara ini, bisnisnya akan berjalan lancar tanpa gangguan jika mantan suaminya yakni Dedi Sanjaya alias Suro kembali ditangkap,” ujar AKP Henry.

AKP Henry Salamat Sirait menekankan bahwa Polres Simalungun tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan, termasuk peredaran narkoba. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam menerima informasi dan tidak mudah terpengaruh oleh berita hoaks.

“Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. Petugas masih melakukan pengejaran terhadap Dedi Sanjaya alias Suro dan memburu bandar narkoba berinisial J. Sedangkan pemilik media online berinisial T, polisi masih melakukan pendalaman. Karena T berdomisili di Batam,” bebernya.

(fnr/dal)


[Gambas:Video ]



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *