Polisi Ungkap Daftar Figur Publik Lain Terkait Prostitusi Artis CA



Jakarta, Indonesia —

Penyidik Subdit Siber DitreskrimsusĀ Polda Metro Jaya turut menemukan daftar figur publik lain yang diduga terlibatĀ prostitusi online dari muncikari dalam kasus artis berinisial CA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombe E Zulpan mengatakan temuan figur publik lain ini terungkap dalam proses pemeriksaan kepada tersangka.

“Hasil pemeriksaan kepada tersangka mendapat data bahwa kita memiliki data publik figur lain yang masuk dalam daftar lis para muncikari,” kata Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (31/12).

Disampaikan Zulpan, nantinya para figur publik yang ada dalam daftar tersebut bakal dipanggil oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Nanti akan kita lakukan pemanggilan dalam rangka edukasi sehingga diharapkan mereka yang rata-rata berusia masih muda tidak melakukan kegiatan prostitusi online lagi, juga sebagai bentuk pencegahan oleh Polda Metro Jaya,” tuturnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan artis sinetron berinisial CA terkait kasus prostitusi online. Selain itu, tiga muncikari berinisial KK, R, dan UA juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Zulpan mengungkapkan bahwa CA telah lima kali melakukan kegiatan prostitusi online dengan tarif sekitar Rp30 juta. Zulpan turut menyebut bahwa motif CA melakukan prostitusi online ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasa 296 KUHP.

(dis/ain)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *