Polisi Ungkap Motif Ganti Pelat Nopol BMW Tewaskan Mahasiswa UGM
Yogyakarta, Indonesia —
Polresta Sleman mengungkap detik-detik pelat nomor polisi (nopol) mobil BMW milik Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) diganti usai terlibat kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi (19), Sabtu (24/5) dini hari lalu.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo mengatakan, ada tiga orang yang terlibat dalam aksi penggantian pelat nopol ini. Mereka adalah IV, WI dan NR.
Dua nama terakhir disebut sebagai kenalan Christiano, sekaligus pemberi perintah kepada IF untuk mengganti pelat nopol BMW di Mapolsek Ngaglik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Erning, penggantian pelat ini dimulai saat IV datang ke Mapolsek Ngaglik dan menemui petugas piket polsek untuk keperluan mengambil sepatu dari dalam BMW Christiano pada Sabtu (24/5) sekitar pukul 09.00 WIB.
Petugas piket mengantar IV mengambil barang sebelum melanjutkan tugasnya. Namun, IV tanpa sepengetahuan polisi selang satu jam kemudian kembali ke mapolsek dan mengganti pelat nopol BMW milik Christiano.
Lokasi BMW yang terparkir sebagai barang bukti bisa diakses dengan mudah, sehingga IV leluasa untuk menyelinap mengganti pelat kendaraan.
“Di CCTV ada (terekam),” kata Erning di Mapolres Sleman, Jumat (30/5).
Menurut Erning, IV mengganti pelat nopol BMW yang sebelumnya F 1206 menjadi B 1442 NAC sesuai tertera pada STNK.
Selanjutnya, polisi memintai keterangan IV yang mengaku mendapat perintah dari WI dan NR. Polisi kini memeriksa ketiganya selaku saksi.
“Motifnya dan niatnya adalah supaya tidak diketahui pada sebelum dan saat kejadian (kecelakaan) mobil tersebut menggunakan pelat nomor palsu, yang F itu,” kata Erning.
“(WI dan NR) diperintah siapa masih dalam penyelidikan. Semuanya pekerja swasta,” beber Erning sambil menegaskan bahwa tak ada anggota kepolisian terlibat dalam aksi ini.
Sebelumnya, Erning mengklaim Polresta Sleman mengklaim telah mengamankan sosok yang mengganti plat nopol mobil BMW milik Christiano.
Erning menyebut bahwa sosok ini mengganti plat BMW milik Christiano yang terparkir di area sekitar Mapolsek Ngaglik sebagai barang bukti.
Erning mengatakan, saat mobil BMW yang dikemudikan Christiano menabrak Argo dan motornya di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman, Sabtu (24/5) dini hari, plat nopol kendaraannya masih F 1206.
“Pada saat kendaraan sudah diamankan, tanpa diketahui oleh petugas ada yang mengganti plat nomor tersebut menggunakan plat nomor B 1442 NAC. Kami sudah dalami dan sudah amankan pelakunya,” kata Erning dalam sesi konferensi pers di Mapolresta Sleman, Rabu (28/5).
Dalam kasus kecelakaan lalu lintas ini, Christiano telah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya, Argo mahasiswa Fakultas Hukum UGM. Dalam peristiwa ini, mobil BMW Christiano menabrak Argo di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sabtu (24/5) dini hari.
Atas perbuatannya, Christiano yang merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM ini dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU no. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, mengatur soal sanksi untuk kelalaian memicu hilangnya nyawa orang lain akibat kecelakaan lalu lintas. Ia terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
(kum/dal)