Polwan Turut Kawal Perempuan Diduga Siskaeee dari Bandung ke DIY



Yogyakarta, Indonesia —

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengklaim sudah mengamankan sosok dalam video perempuan pamer payudara yang diduga dilakukan di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo.

Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan sosok perempuan yang tak ia rinci identitasnya itu diamankan hari ini pukul 15.30 WIB oleh tim Subdirektorat Cyber Ditreskrimsus Polda DIY.

“Yang bersangkutan diamankan di salah satu kereta di Bandung. Saat ini sedang dalam perjalanan ke Polda Jogja (DIY) dengan dikawal dengan personil Polda DIY dan polwan dari Polrestabes Bandung,” kata Yuli dalam keterangannya, Sabtu (4/12) malam.

Sebelumnya diberitakan, video seorang perempuan memamerkan area intim yang diduga diambil di area YIA viral di media sosial.

Kepala Seksi Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan hasil penyelidikan sementara bersama Tim Siber Polda DIY memperoleh dugaan bahwa sosok perempuan tersebut merupakan pengguna platform daring berbayar OnlyFans.

“Kalau kita lihat di kanan bawah video terdapat tulisan (tanda air) ‘OnlyFans.com/siskaeee_ofc’. Kami telusuri Siskaeee itu adalah perempuan yang suka mengumbar foto, video vulgar. Tapi masih dugaan kalau itu Siskaeee,” kata Jeffry saat dihubungi, Jumat (3/12).

Kata Jeffry, pihaknya bersama tim dari Polda DIY turut melakukan pencocokan sosok dalam video dengan figur siskaeee yang dimaksud. Alhasil, ditemukan beberapa kesamaan antara keduanya.

“Saat disamakan, sebenarnya hampir sama semua. Seperti bentuk badan, kacamata, aseoris, sama yang dipakai (oleh siskaeee). Ada kemungkinan itu Siskaeee, tapi kami belum bisa mengatakan itu Siskaeee karena masih dalam lidik,” terang Jeffry.

Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini mengatakan, hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa aksi tersebut diduga dilakukan sebelum Oktober 2020. Dugaan itu muncul karena belum ada rambu dilarang berhenti di lokasi pengambilan gambar.

Fajarini menyatakan perbuatan perempuan ini bisa berujung ancaman pidana, yakni undang-undang Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Bagi pelaku kami akan kenakan UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar. Selain itu juga dijerat pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” kata Fajarini, Kamis (2/12).

(kum/arh)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *