Posisi Novel Baswedan Cs di Polri Sudah Disiapkan, Legalitas Digodok



Jakarta, Indonesia —

Polri menyatakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menyiapkan posisi bagi 57 mantan pegawai KPK termasuk Novel Baswedan untuk menjadi ASN di Korps Bhayangkara.

“Dari Kementerian PAN-RB sudah memberikan posisi-posisi mana saja yang bisa diisi oleh ke-57 eks pegawai KPK itu,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Rabu (24/11).

Rusdi menyatakan saat ini pihaknya masih menggodok payung hukum agar legalitas pengangkatan mantan pegawai KPK tersebut dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Sekarang tinggal payung hukum yang sedang dipersiapkan Polri. Sehingga, rekrutmen bisa berjalan dan juga legalitasnya bisa kita jaga,” ucap dia.

Menurutnya, Polri akan menempatkan puluhan mantan pegawai komisi antirasuah tersebut dalam posisi yang berbeda-beda.

Ia berkaca dari latar belakang setiap pegawai yang tak lulus TWK bukan hanya dari kalangan penyidik antirasuah, melainkan juga merupakan pegawai pada bidang-bidang lain tertentu.

“Karena tidak semua ke-57 eks pegawai KPK itu kan penyidik atau penyelidik. Ada di bidang perencanaan, ada di bidang SDM, ada juga di bidang keamanan, ini kan akan disesuaikan ketika yang bersangkutan bekerja di KPK,” jelas dia.

Namun demikian, hingga saat ini Polri belum mengumumkan secara resmi mengenai formasi-formasi yang akan diisi oleh mantan pegawai KPK tersebut.

Juru Bicara 57 mantan pegawai KPK, Hotman Tambunan menyatakan pihaknya masih menunggu hasil dari penggodokan Korps Bhayangkara untuk menjadikannya sebagai ASN di institusi itu.

“Masih sama seperti yang dulu yah, kami masih menunggu perkembangan dari Polri. Belum ada (pembahasan lanjutan),” ujarnya ketika dikonfirmasi (8/11).

Hotman turut menyampaikan bahwa pihaknya tak mau buru-buru soal rencana perekrutan tersebut. Alasannya, dia ingin proses penempatan menjadi ASN ini dilakukan berdasarkan kapabilitas dan kemampuan masing-masing pegawai.

“Semuanya itu kan harus dituliskan dalam bentuk aturan-aturan. Tentu untuk sampai ke aturan itu perlu didahului korespondensi atau surat-menyurat antara pihak-pihak yang berkaitan,” ujarnya.

(mjo/gil)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *