PP Beri Bantuan Hukum Kader Tersangka Penyerangan Polisi



Jakarta, Indonesia —

Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) menyatakan bakal memberi pendampingan hukum kepada kader yang ditangkap dan ditetapkan tersangka usai aksi unjuk rasa di depan Gedung MPR-DPR, Kamis (25/11).

Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) PP, Razman Nasution mengatakan sebanyak 36 peserta yang ditangkap Polda Metro Jaya. Menurutnya, puluhan anggota PP tersebut masih diperiksa penyidik.

“Kita akan melakukan bantuan hukum meskipun sekarang dalam tahap pemeriksaan, akan diatur dalam 1 kali 24 jam itu boleh diperiksa oleh polisi,” kata Razman dalam jumpa pers di bilangan, Senayan, Jakarta, Kamis (25/11).

Razman menyebut pihaknya juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada aparat kepolisian terkait insiden pengeroyokan oleh anggota PP terhadap salah satu aparat yang mengamankan aksi.

Ia pun menyindir Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang yang belum meminta maaf secara terbuka.

“Kalau kami saja sebagai ormas, ada melakukan kesalahan yang kami belum tahu siapa pelakunya, kami sudah mengambil sikap permohonan maaf. Kenapa saudara Junimart Girsang berat untuk melakukan itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Razman memastikan pihaknya bakal kooperatif terhadap proses hukum ini. Ia pun meminta Polda Metro membebaskan para kader yang terbukti tidak bersalah dalam aksi ini.

Sebelumnya, polisi menangkap 21 anggota PP buntut kericuhan yang terjadi dalam aksi demo di depan Gedung MPR-DPR, Kamis (25/11). Dari 21 orang itu, 15 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Demo organisasi masyarakat yang identik dengan pakaian loreng hitam oranye itu berujung ricuh setelah seorang Kabag Ops Ditlantas Polda Metro AKBP Dermawan Karosekali dikeroyok dan mengalami luka di bagian kepala.

(thr/fra)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *