PPATK Sumbang Pajak Negara Rp13 Miliar Sepanjang 2021



Jakarta, Indonesia —

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil meningkatkan pendapatan pajak negara hingga Rp13 miliar sepanjang 2021.

Dalam kurun waktu Januari-Agustus 2021, PPATK telah menyampaikan 115 Hasil Analisis (HA) dengan 41 hasil informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait indikasi dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.

“Kami sepanjang Januari hingga Agustus 2021 penyampaian ini telah berhasil meningkatkan pendapatan pajak sebanyakRp13.727.693.087,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam jumpa pers Refleksi Akhir Tahun, Selasa (21/12).

Ivan menambahkan pihaknya telah menyampaikan kepada penyidik sebanyak 556 HA dengan jumlah LTKM terkait 2.021 laporan dan Informasi Hasil Analisis sebanyak 256 laporan.

Berikutnya, Hasil Pemeriksaan (HP) sebanyak 10 HP, Informasi Hasil Pemeriksaan (IHP) sebanyak 12 IHP, 53 permintaan informasi dan pemenuhan permintaan informasi untuk kebutuhan IPO (Initial Public Offering) sebanyak 15 permintaan.

“Selama tahun 2021, PPATK telah melaksanakan 19 kegiatan audit khusus melalui mekanisme joint audit dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) terhadap berbagai pihak pelapor,” kata Ivan.

Pihak pelapor dimaksud yakni kelompok penyedia jasa keuangan yang mencakup bank, pedagang valuta asing, penyelenggara transfer dana, perusahaan berjangka komoditi dan dana pensiun, serta kelompok profesi seperti akuntan publik dan notaris.

Joint audit bersama LPP bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pihak pelapor terhadap kewajiban pelaporan dan penerapan kewajiban yang diatur dalam rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT),” jelasnya.

(ryn/sfr)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *