PPKM Level 3 Nataru 10 Hari, 19 Daerah Diawasi Ketat



Jakarta, Indonesia —

Pemerintah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh daerah di Indonesia selama 10 hari saat Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) mendatang, sebagai upaya menekan peningkatan kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Pemerintah juga bakal fokus mengawasi sejumlah kabupaten/kota jelang Nataru lantaran mereka mengalami kenaikan kasus Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir.

Indonesia.com telah merangkum peristiwa dan informasi perihal perkembangan kasus covid-19 di Indonesia dalam 24 jam terakhir, sebagaimana berikut.

19 Provinsi Diawasi Ketat Kala Nataru

Kementerian Kesehatan bakal memantau ketat 19 kabupaten/kota yang mengalami tren kenaikan kasus virus corona dalam beberapa waktu terakhir. Pemantauan itu terutama difokuskan menjelang Nataru.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menambahkan, 19 kabupaten/kota itu berasal dari 13 provinsi di Indonesia baik dari Jawa hingga Papua Barat.

Rinciannya Kabupaten Ciamis dan Kota Tasikmalaya di Jawa Barat serta Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Pekalongan di Jawa Tengah, dan disusul Kabupaten Nganjuk di Jawa Timur.

Kemudian Kabupaten Padang Lawas Utara di Sumatera Utara, Kota Palembang di Sumatera Selatan, dam Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Lalu dua daerah di Provinsi Lampung yakni Kabupaten Lampung Utara dan Kota Bandar Lampung. Dilanjutkan Kota Lhokseumawe di Aceh, Kabupaten Belitung Timur di Kepulauan Bangka Belitung.

Selanjutnya beralih ke Kabupaten Sanggau, Kabupaten Melawi, dan Kota Pontianak di Kalimantan Barat. Kabupaten Kutai Timur di Kalimantan Timur, Kabupaten Tanimbar di Maluku, dan Kabupaten Fak Fak di Papua Barat.

10 Hari PPKM Level 3 Kala Nataru

Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh daerah jelang libur Natal dan tahun baru. Kebijakan itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.

Pemerintah memerintahkan para kepala daerah untuk menerapkan kebijakan itu. Kepala daerah juga diminta mengawasi protokol kesehatan di sejumlah pusat keramaian. Adapun kebijakan itu berlaku selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Larangan Arak-arakan Saat Nataru

Pemerintah melarang masyarakat menggelar arak-arakan dan acara perayaan pergantian Tahun Baru 2022 yang potensial menimbulkan kerumunan di tengah pandemi virus corona.

Pemerintah juga mengimbau agar perayaan Tahun Baru 2022 dirayakan di rumah masing-masing dengan berkumpul bersama keluarga. Masyarakat juga diminta menghindari kerumunan dan melakukan perjalanan.

Tak hanya itu, Pemerintah juga akan menutup seluruh Alun-alun yang ada di seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 mendatang. Hal itu semata-mata untuk mencegah penyebaran virus corona. Pemerintah juga akan melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian.

Ibadah Natal di Gereja Dibatasi 50 Persen Kapasitas

Pemerintah mengizinkan Umat Kristiani untuk mengikuti kegiatan peribadatan Hari Raya Natal secara berjamaah di Gereja dengan pembatasan jumlah jemaat 50 persen dari total kapasitas gereja.

Pemerintah juga mengatur bahwa penyelenggaraan ibadah Natal dapat diselenggarakan secara hybrid. Yakni secara berjamaah langsung gereja dan secara daring atau online. Tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.

Zona Hijau Tambah Jadi 37 Daerah

Zona hijau atau daerah yang tidak mengalami penambahan kasus virus corona baru dan angka kesembuhan di atas 95 persen terus mengalami peningkatan di Indonesia. Terkini, jumlah zona hijau mencapai 37 kabupaten/kota, lebih banyak dibandingkan sepekan lalu yang mencatat zona hijau berjumlah 34 daerah.

Temuan itu didapatkan berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 per 21 November yang baru dirilis pada hari ini, Rabu (24/11). Puluhan kabupaten/kota zona hijau berasal dari 16 provinsi dengan mayoritas zona hijau di Papua. Sementara daerah-daerah di Pulau Jawa-Bali masih berada di level zona kuning.


IDI Nilai Pandemi Covid Bisa Selesai Jika Nihil Lonjakan Nataru


BACA HALAMAN BERIKUTNYA



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *