PPKM Level 3 Nataru Batal, Istana Sebut Kebijakan Gas Rem Jokowi



Jakarta, Indonesia —

Pemerintah memutuskan untuk membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada momen libur Natal dan tahun baru 2022 (Nataru).

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan hal ini sebagai bentuk kebijakan gas dan rem Presiden Joko Widodo dalam menangani pandemi Covid-19.

Moeldoko mengatakan kebijakan injak gas dan menarik rem idealnya memang harus disesuaikan dengan perkembangan data terkait penyebaran Covid-19.

“Untuk itu gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai dengan perkembangan Covid-19 di hari-hari terakhir,” kata Moeldoko dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/12).

Menurut Moeldoko, pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan yang lebih proporsional saat Nataru, yakni tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai ketentuan yang berlaku saat ini, tapi dengan beberapa pengetatan.

Keputusan berdasarkan capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen. Sementara, vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa-Bali.

Menurut Moeldoko, meskipun PPKM level 3 batal diterapkan di semua daerah saat Nataru, pemerintah tetap akan menerapkan sejumlah pembatasan.

“Untuk acara-acara kerumunan masyarakat yang diizinkan maksimal berjumlah maksimal 50 orang, pertandingan olahraga tetap tidak boleh tanpa penonton, dan operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop juga dibatasi hanya 75 persen,” terang Moeldoko.

Selain itu, pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19, baik melalui PCR atau antigen.

“Jadi Presiden satu sisi memberikan kelonggaran, tapi pada sisi yang lain memberikan penekanan atas protokol kesehatan,” ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan sebelumnya menyatakan pemerintah membatalkan PPKM Level 3 selama Nataru karena Indonesia sudah lebih siap menghadapi musim libur akhir tahun.

Kendati begitu, pemerintah tetap menerapkan sejumlah pembatasan. Di antaranya melarang perayaan tahun baru di seluruh pusat keramaian, pusat perbelanjaan, bioskop, hingga restoran boleh buka maksimal 75 persen.

Selain itu, pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif Covid-19. Sampel diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan. Orang yang tidak bisa menerima vaksinasi karena alasan medis tidak diizinkan bepergian jauh.

Sementara itu, anak-anak boleh ikut dalam perjalanan jarak jauh dengan syarat PCR 3×24 jam untuk perjalanan udara. Tes antigen juga berlaku 1×24 jam bagi anak-anak yang ikut perjalanan darat atau laut.

(dmi/pmg)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *