PPKM Level 3 Nataru Batal, Polisi Tetap Bangun Pos Check Point
Kepolisian tetap mendirikan check point di sejumlah titik, meski pemerintah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah selama masa Natal dan tahun baru 2022 (Nataru).
Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto mengatakan, check point itu berupa pos pelayanan dan pos pengamanan untuk mengecek aplikasi PeduliLindungi.
“Enggak, tetep (bangun check point), itu kan untuk pengamanan, pos pengamanan, pos pelayanan, nantinya bermanfaat juga untuk memastikan aplikasi PeduliLindungi itu berjalan, di rest area itu nanti kita akan aturkan,” ujar Imam kepada wartawan, Rabu (8/12).
Lebih lanjut, menurut Imam, dalam pos pelayanan itu akan disediakan tempat untuk vaksinasi di sejumlah rest area. Jadi, warga yang ketahuan belum vaksinasi dapat langsung menerima vaksin virus corona (Covid-19).
“Tentunya di tempat-tempat itu juga mungkin kemungkinan akan kita dirikan pos vaksinasi, jadi yang ketahuan belum vaksin langsung diimbau vaksin di situ misalnya,” jelasnya.
Menurut Imam, Polri juga bakal membahas lebih lanjut mengenai pembatalan PPKM Level 3 dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Imam menegaskan, Polri siap mendukung seluruh keputusan pemerintah.
“Jadi nanti akan dirapatkan sama Mendagri, kemudian sepertinya dari Level 3 itu diganti peraturan Nataru, nanti Inmendagri turun akan kita pedomani, kita ralat nanti,” jelasnya.
Pemerintah sebelumnya resmi membatalkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada masa libur Nataru. Sebagai ganti pembatalan PPKM level 3, Luhut memastikan pemerintah akan memperketat sejumlah aturan. Misalnya, larangan perayaan tahun baru di semua tempat keramaian.
Pemerintah juga membatasi kapasitas pengunjung mal, pusat perbelanjaan, restoran, dan pusat keramaian lainnya maksimal 75 persen. Acara sosial budaya dibatasi maksimal 50 persen peserta.
Aturan perjalanan jarak jauh pun ikut diperketat. Di antaranya, bagi warga yang tidak bisa menerima vaksin Covid-19 karena alasan medis dilarang bepergian jarak jauh.
Pelaku perjalanan lain harus sudah divaksin dan menunjukkan hasil tes antigen negatif Covid-19. Anak-anak wajib tes PCR sebelum ikut dalam perjalanan jarak jauh via pesawat. Jika melalui jalur darat atau laut, anak-anak boleh mengikuti rapid test antigen.
(dmi/DAL)