Prabowo-Gibran Pakai Beskap Saat Dilantik, Seperti Apa Aturannya?




Jakarta, Indonesia

Presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik Minggu (20/10), pukul 10.00 WIB, di Gedung MPR/DPR RI.

Dalam pelantikan ini, banyak pejabat negara dari dalam dan luar negeri yang hadir, termasuk para pimpinan partai politik Tanah Air.

Pakaian yang digunakan pun beragam, ada yang memakai setelan jas lengkap dan juga kebaya tradisional.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, bagaimana aturan baju saat pelantikan presiden?

Cara berpakaian pada acara kenegaraan termasuk pelantikan presiden ternyata diatur oleh negara. Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.

Acara Kenegaraan yang dimaksud adalah dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat dan dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara dan undangan lain.

Sedangkan, acara resmi yang dimaksud adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu.

Berdasarkan beleid tersebut ternyata ada empat jenis pakaian yang bisa dikenakan dalam acara kenegaraan, yakni:

a. Pakaian Sipil Lengkap (PSL);
b. Pakaian dinas;
c. Pakaian kebesaran; dan
d. Pakaian nasional.

PSL untuk laki-laki berupa: jas berwarna gelap, kemeja lengan panjang putih, celana panjang yang berwarna sama dengan jas, dasi dan sepatu hitam. Sementara PSL untuk perempuan berupa: jas berwarna gelap, kemeja putih, rok atau celana panjang yang bersama sama dengan jas, dan sepatu hitam.

Pakaian dinas berupa: pakaian dinas upacara bagi TNI dan Polri, serta pakaian dinas yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga.

Pakaian kebesaran berupa: pakaian khusus yang digunakan pada upacara resmi, kenegaraan atau adat.

Pakaian nasional berupa: pakaian yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia yang dapat digunakan pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Negara/Kesekretariatan Kementerian/Kesekretariatan Lembaga Negara.

[Gambas:Video ]

(ldy/agt)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *