Praktik Nyontek Terjadi di 78% Sekolah dan 98% Kampus

Jakarta, Indonesia —
Survei Penilaian Integritas (SPI) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2024 mencatat budaya menyontek masih terjadi di mayoritas kampus dan sekolah Indonesia.
Survei ini menunjukkan praktik menyontek masih terjadi di 78 persen sekolah, serta di 98 persen kampus.
SPI KPK 2024 juga mencatat banyaknya mahasiswa dan siswa Indonesia yang tidak disiplin secara akademik dengan kerap terlambat ke kampus dan sekolah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kasus menyontek masih ditemukan pada 78 persen sekolah dan 98 persen kampus. Masalah ketidakdisiplinan akademik 45 persen siswa dan 84 persen mahasiswa yang menjadi responden, mengaku pernah terlambat datang ke sekolah atau kampus,” kata Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana saat mempresentasikan skor SPI tahun 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/4).
Tak hanya itu, Wawan menjelaskan SPI KPK 2024 juga mencatat ketidakdisiplinan akademik juga dilakukan oleh mayoritas tenaga pengajar di Indonesia.
“Menurut 69 persen siswa, masih ada guru yang terlambat hadir. Sedangkan menurut 96 persen mahasiswa, masih ada dosen yang terlambat hadir. Bahkan di 96 persen kampus dan 64 persen sekolah, ditemukan masih ada dosen atau guru yang tidak hadir tanpa alasannya jelas,” ujar dia.
SPI KPK 2024 juga mencatat maraknya masalah integritas di lingkungan pendidikan, utamanya mispersepsi soal gratifikasi. Sekitar 30 persen guru atau dosen dan 18 persen kepala sekolah menganggap pemberian hadiah dari siswa atau wali murid adalah hal yang wajar diterima.
Wawan menyebut pada 60 persen sekolah juga ditemukan orang tua yang mengaku terbiasa memberikan hadiah atau bingkisan kepada guru saat hari raya atau kenaikan kelas.
“Bahkan menurut orang tua, di 22 persen sekolah masih ada guru yang menerima bingkisan agar nilai siswa menjadi bagus atau agar siswa bisa lulus,” ungkap Wawan.
Lebih lanjut, Wawan menyebut SPI KPK 2024 mencatat maraknya benturan kepentingan dalam upaya pengadaan barang dan jasa di sekolah dan kampus. Ia menjelaskan pimpinan di 43 persen sekolah dan 68 persen kampus menentukan vendor pelaksana atau penyedia barang dan jasa berdasarkan relasi pribadi.
“Bahkan, pada 26 persen sekolah dan 68 persen kampus ditemukan ada pihak satuan pendidikan yang menerima komisi dari vendor. Ditemukan juga terdapat pengadaan atau pembelian yang dilakukan secara kurang transparan pada 75 persen sekolah dan 87 persen kampus,” ujarnya.
SPI KPK 2024 juga mencatat 12 persen sekolah yang menggunakan dana BOS tidak sesuai dengan peruntukannya atau aturan-aturan yang terkait. Bahkan, 17 persen sekolah masih ditemukan pemerasan, potongan, atau pungutan terkait dana BOS.
SPI KPK 2024 juga menemukan 40 persen sekolah melakukan kegiatan nepotisme dalam pelaksana pengadaan barang dan jasa atau proyek. Lalu, Ada pula 47 persen sekolah masih melakukan penggelembungan biaya penggunaan dana lainnya.
“Dan terkait pelanggaran lain-lainnya masih terjadi pada 42 persen sekolah. Perilaku-perilaku koruptif masih ditemukan di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi,” tutur dia.
“Pada 28 persen sekolah masih ditemukan pungutan di luar biaya resmi dalam penerimaan siswa baru. Pungutan lain juga ditemukan dalam sertifikasi atau pengajuan dokumen lain pada 23 persen sekolah dan 60 persen kampus,” sambungnya.
Survei KPK ini melibatkan 36 ribu responden yang berasal dari satuan pendidikan, yang terdiri dari 35 ribu lebih satuan pendidikan dasar dan menengah serta 1.200-an satuan pendidikan tinggi. Elemen responden juga berasal dari ekosistem pendidikan meliputi 1.041 lebih peserta didik, baik murid maupun mahasiswa.
Kemudian ada 1.601 lebih tenaga pendidik, baik guru maupun dosen, 1.001 lebih orang tua atau wali murid, serta 45 ribu lebih pimpinan satuan pendidikan dasmen dan dikti dengan jumlah keseluruhan sebanyak 449 ribu lebih.
Survei ini dilakukan dengan dua metode, yaitu metode online melalui WhatsApp dan email blast, serta CAWI (Computer Assisted Web Interviewing) dan metode hybrid yaitu menggunakan CAPI (Computer-assisted personal interviewing).
(mab/pta)