Pro Kontra Permendikbud PPKS di Tengah Pandemi


Jakarta, Indonesia —

Banyak kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi tidak ditindaklanjuti. Hal ini mendorong Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menerbitkan aturan khusus.

Aturan itu yakni Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam mengungkapkan banyak korban kekerasan seksual di kampus takut melapor. Mereka juga mengalami trauma.

“Kebanyakan dari mereka takut melapor dan kejadian kekerasan seksual menimbulkan trauma bagi korban. Hal ini menggambarkan betapa mendesaknya peraturan ini dikeluarkan,” kata Nizam, Senin (8/11).

Permendikbud PPKS mengatur pencegahan kekerasan seksual seperti membatasi pertemuan mahasiswa dengan pendidik/tenaga kependidikan di luar jam operasional kampus.

Kemudian, aturan itu juga menjelaskan definisi dan jenis kekerasan seksual, pedoman penanganan kekerasan seksual yang terjadi, hingga sanksi bagi pelaku kekerasan seksual.

Penolakan Ormas dan Parpol

Permen yang ditandatangani Nadiem 31 Agustus lalu memunculkan reaksi beragam. Beberapa organisasi masyarakat (Ormas) Islam mengkritik Permendikbud PPKS itu karena dinilai melegalkan seks bebas.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah misalnya, menyebut Pasal 5 Permendikbud PPKS bisa dimaknai legalisasi terhadap hubungan seksual di luar pernikahan berbasis persetujuan (consent).

“Hal ini berimplikasi selama tidak ada pemaksaan, penyimpangan tersebut menjadi benar dan dibenarkan, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah,” kata Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah, Lincolin Arsyad, Senin (8/11).

Kelompok yang menyebut dirinya Majelis Ormas Islam (MOI) juga memiliki pandangan serupa. Mereka menilai Permendikbud PPKS ini mengadopsi draf lama Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), yakni melegalkan zina.

Legalisasi itu, menurut mereka, terselip dalam frasa ‘tidak ada pemaksaan’ sekalipun hubungan seksual dilakukan di luar institusi pernikahan.

Sikap lebih keras ditunjukkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Melalui forum Ijtima’, lembaga yang terdiri dari bermacam-macam Ormas Islam ini meminta agar pemerintah mencabut Permendikbud PPKS.

“Meminta kepada pemerintah agar mencabut atau setidak-tidaknya mengevaluasi, merevisi Peraturan Mendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi,” demikian bunyi rekomendasi Ijtima Ulama yang dibacakan dalam forum.

MUI menilai penerbitan Permendikbud PPKS tidak sesuai dengan prosedur yang diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

MUI juga menilai muatan Permendikbud PPKS bertentangan dengan syariat, Pancasila, UUD 1945, dan nilai-nilai budaya bangsa.

“Ketentuan-ketentuan yang didasarkan pada frasa ‘tanpa persetujuan korban’ dalam PermendikbudRistek 30 tahun 2021 bertentangan dengan nilai syariat, Pancasila, dan UUD 1945,” kata MUI.

Dari parlemen desakan agar Permendikbud ini diubah muncul dari Gerindra dan PKS. Dua partai pengusung Prabowo Subianto pada Pilpres 2019 lalu juga memandang aturan ini melegalkan seks bebas.

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Gerindra Himmatul Aliyah menuding Permendikbud PPKS tidak mementingkan nilai agama.

“Permendikbudristek ini (pasal 5) yang menyebutkan bahwa aktivitas seksual disebut kekerasan seksual karena tidak mendapat persetujuan korban, bahkan tidak memandang penting nilai-nilai agama yang telah dianut dan diyakini masyarakat Indonesia,” kata Himmatul dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/11).

Ia menilai aturan yang diterbitkan Nadiem itu mengabaikan nilai agama sebagai pendekatan dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di kampus. Ia mendesak Nadiem merevisi Permendikbud ini agar selaras dengan nilai-nilai agama.

“Alih-alih mencegah kekerasan seksual, PermendikbudRistek ini justru membiarkan aktivitas seksual di lingkungan kampus yang bertentangan dengan nilai-nilai agama,” ujarnya.

Nadiem Jawab Tudingan

Beberapa waktu setelah aturan itu ditentang keras oleh banyak pihak, Nadiem membeberkan alasannya menerbitkan Permendikbud PPKS.

Menurut Nadiem, aturan itu ia terbitkan guna menjawab keresahan sivitas akademika, khususnya mahasiswa, mengenai tidak adanya regulasi yang menangani dan melindungi mereka dari kekerasan seksual di kampus.

Di perguruan tinggi, kata Nadiem, terdapat banyak kasus kekerasan seksual yang tidak terselesaikan karena tidak ada kebijakan yang mengatur persoalan tersebut.

“Jadi sebelum kita bisa membenarkan dan meningkatkan kualitas pendidikan, tidak mungkin dilakukan tanpa membuat mahasiswa-mahasiswa kita merasa aman dalam kampus,” jelasnya dalam acara Mata Najwa, Rabu (10/11).

Ia menuturkan banyak korban kekerasan seksual yang mendapatkan stigma negatif saat mereka mencoba melaporkan kasus yang mereka alami. Padahal, bukan tidak mungkin kasus kekerasan seksual yang selama ini terungkap ke publik hanya puncak gunung es.

“Jadi ini satu situasi yang menurut saya tidak bisa pemerintah hanya duduk diam saja. Ini sudah menjadi situasi pandemi tersendiri yang menyebar, dan kita harus mengambil posisi yang tegas terhadap situasi ini,” tutur Nadiem.




Infografis Ragam Laku Pelecehan SeksualInfografis Ragam Laku Pelecehan Seksual. ( Indonesia/Asfahan Yahsyi)


Data Kasus Kekerasan Seksual di Kampus


BACA HALAMAN BERIKUTNYA



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *